Ticker

6/recent/ticker-posts

Bravo!! Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Pelaku Narkoba Yang DPO


 


ROHIL- Kembali Polsek Bagan Sinembah teah berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalinsum Riau-Sumut Balam KM 25 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, yang terjadi pada Tanggal 12 Agustus 2021 sekira Pukul 21.00 Wib lalu. Selasa 25 Mei 2021 Pukul 14.00 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kabagren Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Nomor : LP/ B / 82 / VIII / 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, Tgl 12 Agustus 2020 dan Nomor : LP/ B / 83 / VIII / 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, Tgl 13 Agustus 2020," jelas Kompol Indra. 


Kronologis kejadian dan penangkapan  pelaku pada hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2020 sekira Pukul 20.00 Wib, mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa adanya penyalah gunaan Narkotika di Jalan Kutilang Balam Km. 26, selanjutnya Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA M. Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH.SIK," ucap Kapolsek.


Dan selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan tim Opsnal segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika, sekira Pukul 21.30 Wib Team Opsnal melakukan pengeledahan Rumah yang diduga jadi tempat penyalagunaan Narkotika," ungkap Kapolsek. 


Dan diamankan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama Edi Syahputra Als Dedi dan Fahrizal Als Begek dan dari kantong celana Edi Syahputra ditemukan 1 buah botol permen yang didalam nya ada 1 bungkus pelastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu yang didapat dari kantong depan sebelah kanan," terang Kapolsek.


Dari kantong sebelah kiri ditemukan 1 buah timbangan digital dan uang Rp.120.000, Rupiah dan dilantai rumah ditemukan 1 buah kotak Rokok Surya yang didalam nya berisikan 1 bungkus pelastik kecil yang didalam nya diduga Narkotika Shabu-shabu dan 1 buah alat hisap atau Bong, 2 buah Mancis, 2 Buah pisau kater, 1  buah sendok skop, 1 Unit Handphon Merk Vivo awarna Hitam," ujar Kompol Indra. 


Dan ditemukan 1 buah Handphon Merk Nokia Warna aputih dan uang Rp. 250.000, Rupiah dari kantong  Fahrizal Als Begek dari kantong sebelah kanan dan setelah dilakukan itrerogasi kepada Edi Syaputra bahwasanya, barang tersebut adalah milik nya yang didapat dari Rio Fransyah Dewa Panjaitan suruhan Jait (DPO)," kata Kapolsek. 


Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah Rio, dan ditemukan Rio berada didalam Rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Handphon OPO Warna Hitam dan uang Rp. 50,000, Rupiah,  dan selanjutnya dilakukan iterogasi terhadap Rio, benar bahwasanya Edi membeli Narkotika jenis Shabu-shabu darinya atas suruhan Jait (DPO). Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek bagan sinembah.


Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira Pukul 00.00 Wib, Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi tentang keberadaan Jait (DPO) yang sedang berada dirumahnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam Km. 25 Kel. Balam Sempurna Kota Kec. Balai Jaya Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, mendapat informasi tersebut tepatnya pada pukul 01.00 Wib tim Opsnal Polres Rohil mendatangi rumah Jait (DPO)," imbuh Kompol Indra. 


Melihat kedatangan pihak kepolisian, Jait (DPO) sempat berusaha melarikan diri ke arah luar rumah, hingga akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil ditangkap. Selanjutnya membawa pelaku kembali kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya, namun tidak ada ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu melainkan barang barang yang diduga erat ada kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berupa alat hisap sabu beserta kelengkapannya, kaca pirek dan beberapa pelastik bening klip merah," urai Kapolsek. 


Selanjutnya tersangka Jait (DPO) beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir dan kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kompol Indra. 


Adapun pelapor atas penangkapan tersebut yaitu, Dedi Candra (38), yang beralamat di Asrama Polsek. Untuk saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat itu adalah, Stanly Safi Siringo-ringo, yang beralamat di Asrama Polsek, Julius Galingging (24), yang beralamat di Asrama Polsek Bagan Sinembah. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Bagan Sinembah. Editor: Toni Octora.