Ticker

6/recent/ticker-posts

Terkait Batas Wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk, Camat Akan Panggil Lurah dan Penghulu


 

ROHIL-Terkait batas wilayah Kelurahan Cempedak Rahuk, Tata Kelola Kepemerintahan Tapem Kabupaten Rokan hilir, dan pihak Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, menjawab senada, bahwa permasalahan tersebut sebaiknya difasilitasi oleh Camat.


Jawaban senada tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Tapem Kabupaten Rokan hilir Norman dan Sekretaris Penghulu Kepenghuluan Ujung Tanjung Nazirman saat berhasil di konfirmasi melalui Whatsapp-nya pada Senin 5 April 2021 malam.


"Untuk batas dalam Kecamatan baik antar Kepenghuluan, Kepenghuluan dengan kelurahan atau antar Kelurahan cukup difasilitasi oleh Camat," tulisnya.


Senada lagi, bahwa mereka yakni Tapem Kabupaten Rokan hilir dan pihak Kepenghuluan Ujung Tanjung, juga sampai saat ini belum dapat laporan dari Camat Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir.


Dan sampai sekarang kami belum dapat laporan dari camat,Info ini kami teruskan dengan Camat" imbuhnya.


Sementara itu, Norman kembali menambahkan bahwa, ia nya tidak menampik jika bagian Tapem sendiri sebenarnya ikut memiliki kewenangan, yakni sebagai bagian dari tim yang berwenang lainnya seperti pertanahan dan perbatasan itu sendiri.


Sebenarnya ini tepatnya masih kewenangan bagian kerjasama pertanahan dan perbatasan, bukan di bagian tapem. Tapem hanya bagian dari tim batas," terang Norman.


Lebih lanjut awak media coba menghubungi Plt Camat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir melalui pesan WhatsAppnya, menanggapi hal ini, Nurani SH berjanji dalam waktu dekat akan memanggil kedua belah pihak.


" untuk lebih lanjutnya masalah batas wilayah Kel. Cempedak Rahuk dan Kep. Ujung Tanjung kami dari pihak Kecamatan akan memanggil Lurah dan Penghulunya dahulu tentang permasalah di Lapangan," jawab Camat Tanah Putih.


Diterangkannya bahwa, sejauh ini ianya belum menerima laporan secara tertulis, yang ada hanyalah secara lisan dari Kepenghuluan Ujung Tanjung," ucap Nurani SH. 


Sementara secara tertulis permasalah di lapangan tentang batas wilayah ini antara Kel. dan Kep. ini kedua belah pihak Lurah nya maupun Penghulu belum pernah melapor secara tertulis kepada kami pihak Kecamatan, hanya secara lisan saja itu pun sebelah pihak yaitu dari Kepeng Ujung Tanjung," terangnya.


Diketahui bahwa Kabag Tapem Kabupaten Rokan hilir Norman dan Sekretaris Kepenghuluan Ujung Tanjung Nazirman ini memberikan jawaban, terkait dengan berita yang dilansir oleh beberapa media minggu lalu, bahwa masyarakat Kel. Cempedak Rahuk Kec. Tanah Putih Kab. Rohil, pertanyakan batas wilayah Kelurahannya dengan wilayah Kep. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih Pada Kamis 26 Maret 2021 siang.


Pertanyaan yang dilontarkan masyarakat Cempedak Rahuk Zulkifli SH didampingi oleh beberapa masyarakat setempat lainnya tersebut menyusul adanya plang batas yang didirikan secara sepihak.


Keberadaan plang batas yang didirikan secara sepihak oleh orang tidak dikenal tersebut diwilayah Kelurahan Cempedak Rahuk, mestinya ada musyawarah dengan kami masyarakat Kel. Cempedak Rahuk tentang perbatasan ini," terang Zulkifli SH.



Editor: Toni Octora.