Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panipahan Berhasil Ungkap 3 Pelaku Curat


 

ROHIL-Polsek Panipahan telah berhasil mengungkap 3 dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu 21 Maret Pukul 21.00 Wib, di Jalan Lintas Teluk Piyai Kep. Teluk Pulai Kec. Palika berdasarkan LP / B / 10 / IV / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 4 April 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Rabu 07 April 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kronologis kejadian tindak pidana curat pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari minggu  tanggal 21 Maret tahun 2021 sekira Pukul 20.00 Wib," Jelas Iptu Boy. 


Pelapor berangkat kelaut dan istri pelapor yang bernama Siti Aisyah juga pergi kerumah orang tua yang beralamat diteluk pulai dan sekira Pukul 17.00 Wib, adik ipar pelapor yang bernama Delima datang untuk mengambil Charger Handphone dan kemudian pulang dan sekira Pukul 22.00 Wib," ucapnya. 


Istri pelapor pulang kerumahnya dan melihat, bahwa pintu belakang terbuka dan kemudian mengecek barang-barang yang ada di rumah ternyata 1 buah tabung gas, 1 buah digital merk Optus, 1 buah MP3 Player," terang Kapolsek.


1 buah kipas angin, 1 unit DVD Portabel telah hilang.. Atas kejadian tersebut Pelapor dirugikan sebesar Rp. 2.000.000, Rupiah, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," ungkapnya.


Kronologi penangkapan dugaan 3 pelaku curat sehubungan dengan perkara tersebut diatas pada hari Minggu tanggal 04 April 2021 sekira Pukul 18.30 Wib, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Pulai Brigadir Roni Noer Insani Ritonga bersama Brigadir Bobby memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.


Tidak beberapa lama Bhabinkamtibmas Teluk Pulai Brigadir Roni Noer Insani Ritonga mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dugaan pelaku Misran dkk telah diamankan oleh nasyarakat dan selanjutnya Bhabinkamtibmas Teluk Pulai  Polsek Panipahan memastikan kebenaran informasi tersebut.


Setelah sampai di tkp, Bhabinkamtibmas Teluk Pulai Polsek Panipahan melihat dugaan pelaku Misran dkk telah diamankan oleh masyarakat, selanjutnya Bhabinkamtibmas Teluk Pulai Polsek Panipahan melakukan interogasi terhadap 3 dugaan pelaku curat yang mengaku bernama Misran dkk," kata Kapolsek. 


Setelah dilakukan interogasi, 3 dugaan pelaku Misran dkk mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya dugaan pelaku Misran dkk di bawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," terang Iptu Boy. 


Adapun barang bukti yang ditemukan di tkp yaitu, 1 unit Digital Televisi Warna Hitam Merk Optus beserta dengan kabel cas atau charger, 1 unit Dvd Player Merk Gng Warna Hitam beserta dengan kabel cas atau charger," ucapnya. 


1 Unit Speaker Aktive Merk Advance bercorak Warna Merah dan Warna Hitam, 1 Unit Kipas Angin merk Miyako bercorak Warna Putih dan Warna Biru, 1 buah Tabung Gas Elpiji ukuran 3 kilogram Warna Hijau," kata Kapolsek. 


Pasal yang dipersangkakan terhadap 3 dugaan pelaku curat tersebut yaitu, pasal 363 Ayat 2  K.U.H.Pidana. Jumlah kerugian korban dari dugaan 3 pelaku curat lebih kurang Rp. 2000,000, Rupiah," tegas Kapolsek. 


3 dugaan pelaku curat tersebut merupakan warga Kep. Teluk Pulai Misran (22),Als Imis yang beralamat diJalan Tambusai, Kep. Teluk Pulai, Kec. Pasir Limau Kapas, Nasri (23) Als Inas, yang beralamat diJalan Tambusai, Kep. Teluk Pulai, Handani (19), Als Dani, yang beralamat di Jalan Tambusai, Kep. Teluk Pulai, Kec. Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau," tutup Kapolsek. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan. 

Editor: Toni Octora.