Ticker

6/recent/ticker-posts

Akhirnya SPBU di Merangin Kampar Syah Milik Kh Syafril Patoh SE MSi


 


ROHIL- Gugatan Kh Syafril Patoh SE MSi terhadap Firman Kahar Putra dan Wahyu Kahar Putra yang menguasai SPBU yang berada di Jalan lintas Bangkinang-Sumbar Desa Merangin Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Bangkinang kembali di Kabulkan pengadilan negeri (PN) Rokan Hilir.



"Allahuakbar," ujar Syafril dengan semangat saat ketua Majelis Hakim PN Rohil Andry Simbolon SH MH mengetuk palu putusan, pada sidang yang digelar, Kamis (22/4/2021). 



Dalam putusan nomor 20/pdt.g/2020/pn.rhl itu, majelis hakim juga menyatakan, menolak seluruh eksepsi tergugat dan membatalkan seluruh akta-akta yang ada kaitannya atara Syafril dan firman dengan Wahyu dibatalkan. Sehingga status SPBU Merangin sah kembali milik Syafril.



"Kami bersyukur atas putusan kemenangan hari ini. Karena selama tahun 2012 sampai sekarang SPBU itu di kuasai mereka. Insha Allah dalam waktu dekat, akan segera kami ambil kembali SPBU itu," terang Syafril.



Adi Murphi Malau SH MH selaku Kuasa Hukum Syafril saat di wawancara mengatakan, atas putusan itu perkara antara Syafril dengan Kahar mengenai SPBU Merangin, bahwa telah sah kembali menjadi milik Kh Syafril meski sejak tahun 2012 dikuasai Kahar," terang Adi Murphi. 



"Ini perkaranya sama antara SPBU Merangin dan SPBU Balam. SPBU Balam juga sudah di putuskan dan pak Kh Syafril yang menang. Pertimbangan hukumnya sama jelas, bahwa jual beli dengan Firman Kahar itu cacat hukum karena masih yang dijual belikan dalam jaminan bank BNI," ungkap Adi Murphi. 



Dalam hal ini, Kh Syafril sebagai penggugat I dan Titiek Pujowati sebagai penggugat II, menggugat Wahyu Kahar Putra sebagai tergugat I, Firman Kahar Putra tergugat II dan Kahar Wirianto tergugat III serta H Khalaidin SH MH turut tergugat I, BPN Kampar turut tergugat II dan PT BNI turut tergugat III. 



Sumber: Rls. 

Editor: Toni Octora.