Ticker

6/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Rohil Ciduk Pasutri Residivis Narkoba


 

ROHIL- Sat Narkoba Polres Rohil tangkap berhasil menangkap Pasturi pasangan suami istri resedivis Narkotika di Rumahnya. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat Dusun simpang pujud, Kel.Bahtera makmur Kec. , Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. Ada penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Jum'at 12 Februari 2021 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sekira pukul 00:30 Wib," Jelas Akp Juliandi. 


Angggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi Ketua RT mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan, alhasil di temukan 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu," Ucapnya. 


Setelah di introgasi bahwa tersangka Suryawati memperoleh shabu dari sdri Pudan (dpo) dan tersangka Suryawati juga menerangkan bahwasanya terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik nya dan milik suaminya yaitu Budi Mulya," Papar Akp Juliandi. 


Dikarnakan pada saat penangkapan sdr Budi Mulya tidak berada dirumah, dan berdasarkan keterangan sdr Suryawati suaminya berada di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Simpang Pujud, Kel.Bahtera makmur Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau," Imbuhnya.


Lalu dilakukan penangkapan terhadap sdr Budi Mulya dan dari keterangan sdr Budi Mulya membenarkan dan mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumahnya. Oleh karena perbuatannya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut," Ungkap Akp Juliandi. 


Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di dapati 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip berisikan bungkusan plastic bening kosong klip merah, 1 buah bungkus plastic Merk Gingsenf Coffe," Katanya.


1 Unit Handphone Merk Samsung lipat warna hitam, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 buah Gunting, 1 buah Sekop (alat penyendok shabu) terbuat dari pipet, Uang berjumlah 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 Unit Mobil Nerk FEROZA Warna biru abu abu, dan 1 buah kunci mobil Feroza," Ujar Akp Juliandi. 



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor: Toni Octora.