Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panipahan Ungkap Pelaku Pembunuhan Apek



ROHIL-Polsek Panipahan telah berhasil ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dan atau Tindak Pidana Pembunuhan di rumah korban yang beralamat di Jalan Tenaga Gang Balok Kep. Panipahan yang terjadi pada hari Minggu 21 Februari 2021 Pukul 15.00 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didanpingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, pengungkapan terduga pelaku curas berdasarkan LP / B / 05 / II / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 21 Februari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan atau Pembunuhan," Jelas Iptu Boy. 


Kronologis kejadian tindak pidana curas tepat pada hari pada hari Minggu Tanggal 21 bulan Februari tahun 2021 sekira Pukul 14.30 Wib, Pelapor sedang berada di Rumah Asiong yang beralamat di Jalan Berdikari Kep. Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas," Ucap Kapolsek. 


Kemudian Pelapor ditelepon oleh istri Pelapor yang bernama Ing Suan Alias Cuan dan menyuruh Pelapor untuk pulang kerumah Pelapor, kemudian Pelapor langsung pulang kerumah Pelapor dan menemui istri Pelapor Ing Suan dirumah milik Pelapor. Ketika Pelapor sampai dirumah Pelapor, Pelapor melihat istri Pelapor sedang masak di dapur rumah," Papar Iptu Boy. 


Kemudian setelah Pelapor bertemu dengan istri Pelapor Ing Suan, istri Pelapor memberitahukan kepada Pelapor bahwa istri Pelapor ada merasa curiga dengan situasi dirumah korban yang tertutup rapat dan tidak menandakan adanya aktifitas korban didalam rumah dikarenakan rumah korban terlihat sepi dan pintu serta jendela rumah korban dalam keadaaan tertutup rapat," Ungkapnya.


Yang mana korban tersebut bernama Ngo Yu Tik Alias Atik yang biasa Pelapor dan istri Pelapor panggil dengan sebutan Pak Cik yang merupakan Paman kandung Pelapor karena istri Pelapor merasa tidak ada mendengar suara Pak Cik dari dirumahnya yang bersampingan atau bersebelahan dengan rumah Pelapor, dan istri Pelapor Ing Suan menyuruh Pelapor untuk mengecek korban kerumahnya," Ujar Kapolsek. 


Kemudian Pelapor sendiri pergi kerumah korban untuk mengecek keberadaan korban, sementara itu istri Pelapor Ing Suan melihat Pelapor dari depan teras rumah Pelapor, setelah Pelapor sampai di teras depan rumah Pak Cik, Pelapor melihat Pintu rumah dan jendela depan rumah Pak Cik dalam keadaan tertutup," Imbuhnya. 


Kemudian Pelapor mencoba untuk mengetuk pintu rumah yang dihuni oleh korban dan Pelapor sambil memanggil dengan berteriak “PAK CIK” seiring Pelapor menggedor-gedor pintu rumah yang dihuni korban namun Pelapor tidak mendengar suara apapun dari dalam rumah, kemudian Pelapor pergi berkeliling ke Jalan Bijaksana, jalan Bakti dan jalan tenaga dengan tujuan untuk mencari keberadaan korban," Tutur Kapolsek. 


Namun Pelapor tidak menemukan korban, kemudian Pelapor Kembali lagi kerumah korban, dan Pelapor menyuruh istri Pelapor untuk menelepon saudara Alun yang merupakan keponakan istri Pelapor, kemudian istri Pelapor langsung menelepon Alun untuk menyuruh Alun membawa anggota buruh Gudang yang bekerja dengan Alun untuk meminta tolong membukakan pintu rumah korban," Terang Kapolsek


Dikarenakan Pelapor merasa curiga karena Pelapor melihat Pintu rumah korban tertutup rapat dan terkunci dari bagian dalam rumah dan Pelapor merasa curiga karena yang Pelapor ketahui korban kondisinya kurang sehat dan ada mengalami kekurangan mental dan tinggal sendirian didalam rumah yang dihuni korban," Ungkapnya.


Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 bulan Februari tahun 2021 sekira Pukul 15.00 Wib, seorang laki-laki yang bernama Dimas yang dimaksud merupakan anggota buruh Gudang yang bekerja di Gudang ikan milik Alun datang kerumah Pelapor karena disuruh oleh Alun dan bertemu dengan Pelapor, kemudian Pelapor menyuruh Dimas untuk melakukan pengecekan keberadaan korban di dalam rumah yang dihuni korban," Ucapnya. 


Namun karena keadaan Pintu Rumah yang dihuni oleh korban tersebut terkunci, Pelapor menyuruh Dimas tersebut untuk mengecek dan membuka pintu rumah bagian belakang rumah yang dihuni korban melalui dari belakang rumah Pelapor kemudian Dimas masuk ke bagian teras belakang rumah yang dihuni oleh korban sementara itu Pelapor melihat dari belakang rumah Pelapor," Kata Kapolsek. 


Namun pintu bagian belakang rumah yang dihuni oleh korban dalam.keadaan terkunci dari dalam rumah, kemudian Pelapor menyuruh Dimas untuk membuka engsel pintu yang terkunci dari dalam rumah tersebut melalui dari jendela bagian belakang rumah tepatnya di samping pintu belakang rumah yang mana Pelapor menyuruh Dimas untuk membuka pintu engsel belakang rumah melalui dari jendela belakang rumah tersebut," Bebernya.


Setelah Pelapor melihat Dimas dapat membuka pintu belakang rumah tersebut Pelapor menyuruh Dimas untuk mengecek keberadaan Pak Cik di dalam kamar rumah, setelah itu Dimas masuk kedalam rumah yang dihuni oleh korban tersebut, sementara itu Pelapor sedang menunggu Dimas dari belakang rumah Pelapor kemudian Dimas keluar lagi dari pintu belakang rumah dan memberitahukan kepada Pelapor bahwa ia tidak menemukan korban didalam kamar yang terdiri dari 2 (dua) buah ruangan kamar didalam rumah tersebut," Ungkap Kapolsek


Setelah itu Pelapor menyuruh Dimas untuk membukakan pintu bagian depan yang terkunci dari dalam rumah dengan tujuan agar Pelapor dan istri Pelapor dapat bersama sama melakukan pengecekan kondisi rumah yang dihuni oleh korban, kemudian Dimas masuk kembali kedalam rumah melalui pintu bagian belakang rumah lalu ia kembali keluar dari pintu belakang rumah dan memberitahukan kepada Pelapor bahwa Dimas ada melihat korban sedang berada di ruangan depan dengan posisi duduk diatas kursi yang terbuat dari plastik dan bagian wajah korban ditutupi oleh sebuah kain," Tutur Kapolsek. 


Dan Dimas juga memberitahukan kepada Pelapor bahwa korban tidak bergerak sama sekali dan tidak terdengar suara sama sekali namun hanya diam saja, mengetahui hal tersebut kemudian Pelapor menyuruh Dimas agar segera membukakan pintu bagian depan rumah yang dihuni oleh korban agar Pelapor dapat memastikan kondisi dan keadaan korban,setelah itu sdr DIMAS masuk Kembali kedalam rumah dan membukakan pintu yang terkunci dari dalam rumah tersebut," Jelasnya. 


Lalu Pelapor bergerak kedepan rumah Pelapor dan Pelapor langsung menuju ke depan rumah yang dihuni korban dan Pelapor melihat Pintu depan rumah korban sudah terbuka dan dibukakan oleh sdr DIMAS dari bagian dalam rumah, lalu Pelapor melihat korban sedang dalam posisi duduk diatas sebuah kursi yang terbuat dari plastik dan bagian badan dan wajah korban tertutup oleh sehelai kain," Ungkapnya.


Kemudian Pelapor dan ditemani oleh Dimas mencoba untuk membuka sehelai kain yang menutupi bagian tubuh dan wajah korban, setelah Pelapor membuka kain tersebut Pelapor melihat wajah korban sudah banyak darah dan kondisi Korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia dan darah yang menempel pada tubuh dan baian wajah korban tersebut sudah mengering dan Pelapor melihat darah menempel diatas lantai rumah tepatnya dibawah kursi dimana ditemukan dalam posisi duduk disebuah bangku plastik tersebut," Terangnya.


Serta Pelapor melihat kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih 2x 24 jam dan Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira Pukul 16.30 Wib, telah di dapat informasi tentang keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, berselang beberapa saat didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Aldo sedang tidur dirumah salah satu warga Di Jalan Banteng Muda Kel.Panipahan Kota Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rohil.


Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan., S.AP., M.Si. Bersama Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono dan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Setelah pelaku Aldo berhasil ditangkap , selanjutnya Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi mengintrogasi pelaku Aldo dan dari hasil Introgasi, Pelaku mengakui bahwa Pelaku Aldo melakukan Pencurian dengan kekerasan dan Atau Pembunuhan bersama dengan 1 (satu) orang temanya Husni (DPO).


Cara Pelaku Aldo dan pelaku Husni (DPO) melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan Atau Pembunuhan tersebut, yang mana Pelaku Aldo memukul koban yang saat itu sedang duduk diatas kursi plastik tepat dibagian kepala korban dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu bulat sebanyak 2 (Dua) Kali, dan juga memukul dada korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan Alat sebatang kayu tersebut.


Dan pelaku Aldo juga mengakui bahwa pelaku Aldo dan Pelaku Husni (DPO) mengambil uang korban sebesar Rp.160.000, Rupiah. Berdasarkan pengakuan Pelaku Aldo selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses Pengusutan Lebih Lanjut.


Barang Bukti yang ditemukan di Tkp yaitu., 1satu) unit Kursi plastik warba biru merk "RED LEAF" dan terdapat bercak darah, 1 (satu) helai Selimut warna biru berlis warna kuning yang berlogo "BANTUAN KEMENTERIAN SOSIAL R.I,  1 (satu) buah helai Celana kain warna biru merk "FILA".


 1 (satu)bsatu helai baju lengan pendek tanpa merk warna biru yang telah robek dan terdapat bercak darah, 1 (satu) helai baju lengan pendek tanpa merk warna coklat yang telah robek dan terdapat bercak darah, 1 (satu) pasang sendal karet warna hitam berlis biru merk "FORTO", 1 (satu) batang besi warna silver yang terdapat bercak darah 


1 (satu) batang Kayu yang ukurannya kurang lebih 1 meter, 1 (satu) pasang sandal merk "SWALLOW" warna hitam yang bagian tali sandal sebelah kanan dalam keadaan terputus, 1 (satu) buah Masker warna biru.



Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan. 

Editor: Toni Octora.