Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panipahan Giling Pelaku Curat



ROHIL- Polsek Panipahan telah berhasil ungkap tindak pidana curat pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP / B / 03 / II / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 08 Febuari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, yang terjadi pada hari Sabtu 23 Januari 2021 Pukul 01.30 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Kejadian penangkapan pelaku curat tepatnya dalam Rumah Pelapor yang bernama Bun Thiam, yang beralamat di Jalan Antara Kep. Teluk Pulai, Kec.Pasir Limau Kapas, Kab.Rokan Hilir. Pasal yang dipersangkakan pasal yang di langgar Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana," Jelas Iptu Boy. 


Adapun pelapor bernama yaitu, Bun Thiam (60), Suku Tionghoa, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Nelayan, Agama Budha, Alamat Jalan Antara Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir, Provinsi Riau," Ucapnya.


Jumlah kerugian yang dialami pelapor lebih kurang Rp. 8.000.000, Rupiah. Dan saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Akionh (53), Suku Tionghoa, Agama Budha, Jenis Kelamin: Laki laki, Kebangsaan: Indonesia, Pekerjaan : Buruh, Alamat: Jalan Antara, Kep. Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas, Kab.Rokan Hilir Riau," Papar Iptu Boy. 


Serta saksi Bun Ling (41), Suku Tionghoa, Agama Budha, Jenis Kelamin Laki laki, Kebangsaan: Indonesia, Pekerjaan : Buruh, Alamat: Jalan Karya, Kep. Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas, Kab.Rokan Hilir Riau," Ungkapnya. 


Adapun terlapor curat yaitu, Yori Suwandi Munthe (18), Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tidak Bekerja, Suku Batak, Agama Islam, Alamat Jalan Cempaka RT.004 RW.002, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, dan pelaku Sapril Alias April Alias Grondon (DPO)," Imbuh Iptu Boy. 


Kronologis kejadian curat pada hari Sabtu Tanggal 23 bulan Januari tahun 2021 sekira Pukul 06.00 Wib, Korban yang bernama Bun Thiam mendapat kabar dari Saksi yang bernama Akiong yang merupakan Penghuni / penjaga rumah korban dan memberitahukan kepada korban yang saat itu korban sedang berada di kota Medan," Bebernya. 


Saksi Akiong mengatakan, bahwa rumah Korban telah dibongkar oleh orang, dimana diketahui bahwa Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka/membongkar dinding rumah yang terbuat dari papan kayu sebelah kanan pada dinding rumah korban tersebut, setelah pelaku masuk kedalam rumah, pelaku membongkar lemari-lemari milik korban yang ada didalam kamar rumah sebanyak 3 (tiga) kamar," Kata Iptu Boy. 


Ketika korban pulang kerumah korban di Panipahan, yang mana Korban baru saja pulang dari Medan (Sumut) pada Tanggal 5 Februari 2021, korban mendapati bahwa dinding rumah sebelah kanan yang terbuat dari papan kayu dalam keadaan rusak dan kondisi terbuka, dan kondisi kamar-kamar didalam rumah korban tersebut dalam keadaan berantakan, dan korban juga melihat lemari pakaian milik Korban dalam keadaan terbongkar," Ungkapnya.


Setelah dilakukan pengecekan ke seluruh ruangan rumah oleh korban, korban mendapati bahwa 1(satu) unit Kompor Gas, 2(dua) buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg serta (satu) unit Sepeda Motor merk "SUPRA X 125"  warna Hitam, kunci kontaknya, beserta dengan STNK dan BPKB yang berada didalam jok sepeda motor tersebut telah hilang," Terang Iptu Boy. 


Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000, Rupiah. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut, dan atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Yori Suwandi Munthe.


Kronologi penangkapan pelaku curat, sehubungan dengan perkara tersebut diatas Pada hari Selasa Tanggal 09 Januari Tahun 2021 sekira Pukul 22:00 Wib Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S.AP., M.Si. Bersama Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono dan 3 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan melakukan Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.


Yang mana pelaku Yori Suwandi Munthe sedang berada disimpang lokalisasi kemudian ditangkap dan interogasi terhadap Pelaku, setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatan nya yang mana Pelaku bersama sama dengan kawanya yg bernama Saprul Alias April Alias Grondon (DPO).

Yang telah melakukan pencurian dirumah korban dan menurut pengakuan pelaku, bahwa sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut telah dijual ke wilayah A Jamu Kab, Labuhan Batu-Sumut, kemudian dilakukan pencarian barang bukti sepeda motor tersebut dan benar sepeda motor hasil curian tersebut berhasil ditemukan dari wilayah A Jamu Kab, Labuhan Batu - Sumut.


Saat itu juga secara bersamaan dilakukan pencarian terhadap kawan pelaku yang bernama Sapeil Alias APRIL Alias Grondon (DPO) tersebut, namun tidak ditemukan, karena tempat tinggal kawan pelaku yg bernama Sapril Alias April berada diwilayah yg sama dengan barang bukti sepeda motor tersebut diwilayah A Jamu Kab, Labuhan Batu - SUMUT.


Selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S.AP., M.Si. kembali ke Polsek Panipahan sambil membawa barang bukti  satu unit sepeda motor lengkap dengan BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.


Adapun barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk “SUPRA X 125” warna Hitam dengan Nomor Plat BK 3343 XAZ. 1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor, 1 (satu) Buah BPKP Sepeda Motor.


Tes urine tersangka yaitu, Hasil tes urine tersangka Yori Suwandi Munthe Negatif mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE. Rapid Test Tersangka. Hasil Rapid Test Tersangka Yori Suwandi Munthe Non Reaktif.



Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan.

Editor: Toni Octora.