Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Panipahan Ciduk Residivis Tindak Pidana Curat


 

ROHIL-Polsek Panipahan telah berhasil menangkap terduga pelaku curat pencurian dengan pemberatan di rumah pelapor M Daud (65), yang terjadi pada hari Selasa 16 Februari 2021 Pukul 22.00 Wib, Jalan Mesjid Raya Kep. Panipahan Darat Kec. Palika Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Penangkapan terduga curat berdasarkan LP / B / 04 / II / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 17 Februari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan," Jelas Iptu Boy. 


Kronologis kejadian curat tersebut pada hari Selasa Tanggal 16 Februari tahun 2021 sekira pukul 20.00 Wib, Pelapor bersama dengan keluarga pelapor pergi keluar rumah untuk menghadiri acara keluarga yang diadakan di rumah anak pelapor yang beralamat di Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kec.Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," Ucapnya. 


Kemudian pada hari Selasa Tanggal 16 Februari 2021 sekira Pukul 22.00 Wib, Pelapor dan kedua saksi beserta dengan keluarga pelapor pulang ke rumah masing-masing, setibanya pelapor di rumah, pelapor melihat barang-barang miliknya yang ada didalam rumah tersebut dalam keadaan berantakan," Papar Iptu Boy. 


Kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Beli Buntari Nasution Als Sait dan saksi Samsuddin Alias Isam, kemudian kedua saksi tersebut diatas langsung mendatangi rumah pelapor dan melihat langsung keadaan rumah tersebut. Pelapor juga melihat Pintu rumah bagian belakang atau bagian dapur, Pintu ruang tengah dan Pintu Kamar Rumahnya dalam keadaan Rusak pada bagian Engsel Pintu dan ada bekas congkelan," Ungkapnya. 


Selanjutnya pelapor mengecek barang-barang miliknya, setelah pelapor melakukan pengecekan pelapor melihat Barang-barang miliknya ada yang hilang dari dalam Kamar rumah Pelapor berupa 6 (enam) bungkus Rokok merk "CLUB MILD", 6 (enam) bungkus Rokok merk "SAMPOERNA", 6 (enam) bungkus Rokok merk "DJIE SAM SOE" dan 6 (enam) bungkus Rokok merk "SURYA", serta Uang Tunai milik Pelapor sebesar Rp.800.000, Rupiah hilang dari dalam kamar rumah Pelapor," Ujar Iptu Boy. 


Kemudian saksi yang bernama Imun yang merupakan Tetangga Pelapor ( Rumah Pelapor dan Rumah Saksi Imun posisinya bersebelahan) datang menemui pelapor dan memberitahukan kepada Pelapor dan Saksi Beli dan Saksi Samauddin ada melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama Ega sedang duduk diteras depan rumah milik Saksi Imun pada Hari Selasa tanggal 16 bulan Februari 2021 sekira Pukul 18.00 Wib hingga Pukul 21.00 Wib," Terangnya. 


Kemudian sekira Pukul 21.15 Wib, Saksi Imun melihat terduga Ega pergi dari teras depan rumah Saksi Imun dan berjalan mengarah ke rumah Pelapor, namun Saksi Imun tidak mengetahui secara pasti kejadian Pencurian tersebut, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," Terang Iptu Boy. 


Sehubungan dengan perkara tersebut diatas Pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 sekira Pukul 11.00 Wib, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono beserta dengan Team Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan terkait terjadinya kejadian Pencurian tersebut diatas," Katanya. 


Tidak beberapa lama kemudian Team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga Ega telah diamankan oleh masyarakat dan selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan memastikan kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di TKP, Team Opsnal Polsek Panipahan melihat Pelaku EGA telah diamankan oleh masyarakat," Sebut Iptu Boy. 


Selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan Interogasi terhadap terduga yang mengaku bernama Ruzi Hamsyah Alias Ega dan setelah dilakukan Interogasi, Ega mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," Terang Kapolsek. 


Adapun Bb yang ditemukan di Tkp yaitu berupa, 3 (tiga) bungkus Rokok merk "LUCKY STRIKE", 1 (satu) bungkus Rokok merk "SAMPOERNA", 1 (satu) buah Tang Penjepit terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari plastik warna merah, 1 (satu) buah Besi Pahat yang ujungnya berbentuk Pipih tanpa gagang, 1 (satu) buah Besi bulat yang panjangnya kurang lebih 1 meter dan ujungnya terdapat sebuah pisau," Ungkapnya. 


Jumlah kerugian yang diakibatkan oleh terduga curat yang dialami oleh korban yaitu, Rp. 1.800.000, Rupiah. Saksi-saksi yang berada di Tkp saat itu yaitu, Beli Buntari Nasution (31),.yang beralamat di Jalan Tanjung Rukam, Kep. Panipahan Darat, Kec.Pasir Limau Kapas. Saksi Samsuddin (44), Alias Isam, yang beralamat di Jalan Masjid Raya Kep.Panipahan Darat Kec.Pasir Limau Kapas. Saksi Imun (38), yang beralamat di Jalan Masjid Raya Kep.Panipahan darat, Kec Pasir limau kapas, Rohil, Riau," Ujar Kapolsek. 


Adapun terduga tindak pidana curat merupakan warga Jalan Damai, Ruzi Hamsyah (30), Alias Ega Bin Alm Noor, yang beralamat di Jalan Damai Kep. Panipahan Darat Kec. Palika Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," Tutup Iptu Boy. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan. 

Editor: Toni Octora.