Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Damaikan Warga Melalui Problem Solving


 

ROHIL-Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Piyai Polsek Kubu Polres Rohil Aiptu Ibnu Mu'in damaikan kejadian perbuatan tidak menyenangkan antar warga di Desa simpang Pasir Kepenghuluan Sungai segajah makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa 02 Februari  2021 sekira Pukul 11.00 Wib.


Problem Solving ini dihadiri oleh Datuk Penghulu Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Dwi Rimawan. Ketua RT.01/RW 06. Sutikno, Kepala Dusun So Pasir Dipan Sopian  Abang korban Rudi Candra dan istri pihak pertama H. Manurung.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono SIK MM didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Kegiatan problem solving tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Piyai Polsek Kubu Aiptu Ibnu Mu'in," Jelas Iptu Rudy. 


"Telah dilaksanakan Problem Solving Perbuatan tidak menyenangkan antar warga bernama Joi Sinaga 58 Tahun warga Desa sungai besar Kepenghuluan .Sungai Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil yakni yang sebut pihak pertama atau pelaku dengan Saudari bernama Dewi Ratna 26 tahun yang beralamat di Jalan Simpang pasir Kepenghuluan Sungai Segajah makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, yang disebut sebagai pihak korban," Ungkap Iptu R. Sudaryono SIK MM.


" Terjadinya perbuatan yang tidak menyenangkan, yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak ke dua, yang terjadi pada Senin 01Januari 2021,sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Simpang Pasir kepenghuluan Sungai Segajah. Kemudian kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan," Paparnya.


Dengan isi kesepakatan bersama perjanjiannya, bahwasanya Pihak Pertama mengakui kesalahan dan kesilapannya kepada pihak kedua, dan pihak pertama telah meminta maaf kepada pihak kedua. Dan Pihak ke dua bersedia memberikan maaf kepada pihak pertama yang dilakukan secara adat istiadat Batak," Imbuh Iptu Rudy. 


Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat tidak akan melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum, dan menganggap masalah ini selesai sampai disitu dan tidak saling mendendam, Dan apabila dari ke dua belah pihak ada yang melanggar dari ketentuan kesepakatan tersebut, maka masing masing pihak siap dituntut dengan hukum yang berlaku," Pungkasnya.



Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu. 

Editor: Toni Octora.