Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Ciduk 3 Terduga Pencuri Sarang Walet


 

ROHIL-Tim opsnal Polsek Kubu telah berhasil menangkap 3 terduga pelaku pencurian sarang burung walet di sebuah gedung walet wilkum Polsek Kubu. Kamis. 18/02/2021


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono SIK MM didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial SN (23), AS (36), LI (30), yang mana SN meruapakan warga kec. Kubu sedangkan AS, dan LI merupakan warga Kec Bangko Kab. Rokan Hilir," Ungkap Rudy.


Ketiga pelaku dengan kasus pencurian sarang burung walet melakukan pencurian sarang burung walet di Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir," Ujarnya. 


Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, para pelaku bekerja sama dengan cara berbagi peran. Masing-masing dari pelaku ada yang mengawasi kondisi luar gedung sarang walet dan juga ada yang masuk melakukan pencurian. Pelaku masuk ke dalam gedung sarang walet dengan cara merusak gembok pintu gedung sarang walet tersebut," Papar Iptu Rudy. 


Peristiwa pencurian sarang burung walet itu terjadi di Kep. Teluk Piyai dan Kep. Rtp Kiri, pemilik sarang burung walet langsung melaporkan kejadian itu tersebut ke Polsek Kubu. Yang mana kerugian di taksir mencapai Puluhan Juta Rupiah," Bebernya. 


Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kubu yang di pimpin oleh Katim Opsnal Briptu R. Ardianto Murti SH melakukan serangkaian penyelidikan, akhir nya komplotan spesialis pencurian sarang burung walet tersebut di berhasil di bekuk tanpa perlawanan yang berarti di jalan Sudirman Kep. Rtp Kiri Kec. Kubu Babussalam," Imbuh Kapolsek. 


Dari tangan pelaku di dapati - 1(satu) Buah Bur tembok,1 (satu) Buah Kantong Plastik warna Putih yang berisikan sarang burung walet, 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam,1 (satu) Buah Kunci Inggris,1 (satu) Buah Pisau, 1 (satu) Buah Kunci L, 2 (dua) Buah Senter,3 (tiga) Buah Obeng, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam,1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A92 warna Hitam, 1 (satu) Buah Skrap (dodos walet)," Ungkap Iptu Rudy. 


Di duga pelaku ini merupakan spesialis pencurian sarang burung walet di Kecamatan Kubu, kami minta kepada pengusaha walet yang mengalami pencurian agar melaporkan kepada Polsek Kubu," Kata Iptu Rudy.


Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sarang walet itu terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," Tegasnya. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu. 

Editor: Toni Octora.