Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Amankan Residivis Pelaku Curat



ROHIL- Kepolisian Sektor Kubu Polres Rokan Hilir berhasil membekuk Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Simpang Paiman Dusun Pematang Bakik Kep. Sei Kubu Hulu Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir. Minggu (06/02/21).


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu R. Sudaryono SIK MM di dampingi Kanit Reskrim Bripka Lia Hendrian mengatakan, Satu pelaku curat yang diamankan itu yakni MRS (26) alias Galau pelaku merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara.


“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian, bahkan sudah tiga kali. Dan ulah pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” katanya.


Dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban bahwa kejadian itu bermula Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2021 sekira Pukul 06.00 Wib dijalan Dusun Pematang Bakik Rt. 001 rw. 008 Kep. Sungai kubu Kec. Kubu Kab. Rohil, pada saat itu korban sedang tidur dan tiba-tiba dibangunkan oleh istri nya dan mengatakan bahwa pintu belakang rumah korban terbuka," Ujar Iptu Rudy. 


Mendengar hal tersebut korban langsung terbangun dan melihat sebuah kotak yang ada didalam Lemari dimana didalamnya  berisikan sebuah dompet yang berisikan uang Tunai sebesar  Rp. 2.700.000, Rupiah," Papar Iptu Rudy. 


1 buah ATM BRI yang berisikan uang sejumlah Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 buah ATM Bank Riau, 1 buah eKTP Atas nama Suryadi Prinata, 1 buah SIM C sudah tidak ada lagi.Dan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” Terangnya.


Masih kata Kapolsek Kubu setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian itu, selanjutnya unit reskrim Polsek  langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (06/02), sekitar pukul 18.00 WIB tersangka MRS berhasil di amankan. Dan di lakukan integrosi padanya dan ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut," Imbuh Iptu Rudy. 


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya



Sumber: Kasi Hms Polsek Kubu. 

Editor: Toni Octora.