Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bangko Pusako Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 

ROHIL- Opsnal Polsek Bangko Pusako telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 Gram yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 01 Rt 021 Rw 007 Dusun Pematang Kunyit pada hari Sabtu 20 Februari 2021 Pukul 12.30 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Pusako Akp K Sirait SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Kronologis kejadian penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu Tanggal 20 Februari 2021, sekira Pukul 11.00 Wib," Jelas Akp K Sirait SH. 


Personil unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di semak semak pinggir jalan lintas riau sumut Km 01 areal limit CPI di Km 01 Kep. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako, sering orang mengkonsumsi dan perbuatan penyalahgunaan Narkotika," Ucap Kapolsek. 


Mendapati informasi tersebut, selanjutnya kanit reskrim Polsek Bangko Pusako melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako Akp Kornel Sirait SH. Selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Unit Reskrim untuk Penyelidikan guna memastikan informasi tersebut," Papar Kapolsek. 


Hingga selanjutnya Unit Reskrim melakukan Penyelidikan diseputaran Km 01 Kep Bangko Permata, dimana unit reskrim masuk kesemak semak tepatnya pinggir jalan lintas riau sumut di areal limit CPI Km 01 Kep.Bangko Permata Kec.Bangko Pusako Kab.Rohil, sekira Pukul 12.30 wib," Ungkapnya.


Di lihat 1 (satu) orang laki-laki paruh baya memakai baju kaos abu abu sedang duduk duduk di bawah tiang listrik di semak semak belukar melihat hal tersebut unit reskrim langsung mengamankan laki laki tersebut dan menemukan satu set alat hisap bong dan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam yg berisikan 3 bungkus plastik bening kecil di duga narkotika jenis sabu sabu,uang tunai sebesar Rp.695.000 yang merupakan uang penjualan sabu sabu," Ujar Kapolsek.


5 (lima) lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) unit HP Merk VIVO 1904 Warna hitam casing merah, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting gagang orange, 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum berada di  dekat laki  laki tersebut duduk," Terang Akp K Sirait. 


Hingga kepada laki laki tersebut menayakan nama laki laki tersebut mengaku bernama M. Syafrizal Alias Rizal dan menanyakan sabu sabu beserta alat isapnya, saudara Rizal mengakui  bahwa  alat hisap atau bong dan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam yg berisikan 3 bungkus plastik bening kecil di duga narkotika jenis sabu sabu beserta barang bukti lain nya tersebut adalah milik nya," Kata Kapolsek. 


Hingga selanjutnya  menginterogasi terduga Rizal lebih lanjut dari mana Ia peroleh narkotika sabu sabu tersebut Ia nya mengkau memperoleh  narkotika sabu sabu tersebut dari saudara Roni (DPO) yang berdomisili di Bagan Batu. Hingga selanjutnya terhadap terduga dan barang bukti dibawa ke Polsek bangko pusako untuk  penyidikan lebih lanjut," Tutup Kapolsek. 


Adapun barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu, 3 (tiga) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika diduga jenis shabu, 5 (lima) lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis shabu, 3 (tiga) buah mancis.


Uang tunai sebesar Rp. 695.000, Rupiah, 1 (satu) unit HP Merk VIVO 1904 Warna hitam casing merah, 1 (satu) buah kaleng rokok merk gudang garam, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah gunting gagang orange, 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum.



Sumber: Kasi Hms Polsek Bangko Pusako. 

Editor: Toni Octora.