Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu 9,24 Gram, Opsnal Polsek Panipahan Amankan MY


 

ROHIL-Tim Opsnal Polsek Panipahan telah berhasil ungkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,24 Gram yang terjadi di Jalan Damai Kel. Panipahan Kec. Palika, Selasa 23 Februari 2021 Pukul 18.00 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06/ K / II / Riau / Res Rohil / Sek Panipahan, tgl 23 februari 2021," Jelas Iptu Boy. 


Kronologis kejadian dan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Selasa Tanggal 23 Februari 2021 sekira Pukul 18.00 Wib, Bripka Parlindungan Siregar bersama anggota polsek Panipahan Brigadir M. Alfikri dan Bripda F. Syahrifan Simanjuntak mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya," Ucap Kapolsek. 


Bahwa akan diadakannya transaksi Narkotika Jenis Shabu-Shabu di Jalan Damai Kelurahan Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas dan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/06/K/II/2021/Riau/Res Rohil/Sek Panipahan, tanggal 23 Februari 2021, selanjutnya Bripka P. Siregar melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP M.Si," Papar Iptu Boy. 


Kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan Bripka P. Siregar dan dua rekan lainnya untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian sekira Pukul 18.00 Wib. Setelah team tiba di TKP keberadaan Pelaku di Jalan Damai Kel. Panipahan Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rohil,Tepatnya didapur didalam Rumah Warga," Ungkapnya 


Dan tim opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama M. Yusuf yang ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat, Kemudian Saksi M. Alfikri melihat Pelaku M. Yusuf mengambil sesuatu didalam tas pelaku dan membuang bungkusan Plastic Hitam dilantai dapur Rumah," Ujar Kapolsek. 


Kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan menyuruh pelaku mengambil Bungkusan Hitam tersebut dan menyuruh membukanya dan ternyata isinya 1 (Satu) bungkus besar plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu -Shabu, kemudian Tim membawa Pelaku dan barang bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut," Imbuh Iptu Boy. 


Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terduga pelaku M Yusuf (37), warga Jalan Dusun Wonosari RT. 000 RW. 000 Ds. Sei Tapang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu -Sumut," Terang Kapolsek.


Adapun Bb yang ditemukan di Tkp yaitu, 1 (satu) Buah Tas sandang warna Abu Rokok, 1 (satu)  Bungkus Plastik Warna Hitam yg didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus Plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Shabu -Shabu. 


1 (satu) Unit Headphone warna Hitam Merk Nokia Model RM-1187, 1(satu) unit sep motor honda Mega Pro warna hitam BL 3937 UV, Uang pecahan Seratus Ribu Rupiah sebanyak lima lembar," Tutup Kapolsek. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Panipahan. 

Editor: Toni Octora.