Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditanya Soal Dugaan Pemutusan Pekerja Sepihak Oleh PT. HRP, Pihak Smartfren Dumai Masih Bungkam

DUMAI - Terkait persoalan pemutusan kontrak kerja sepihak yang terjadi kepada Rafi warga Dumai Eks pekerja PT.Human Resources Provider (HRP) yang merupakan Penyedia Jasa Smartfren Dumai kini terus mencuat kepermukaan.

Padahal dari Administrasi tertuang Perjanjian Kontrak Kerja dari PT. HRP kepada Rafi masih berlaku hingga 16 Oktober 2021, namun ia diduga dikeluarkan begitu saja oleh pihak PT. HRP.

Alhasil Rafi pun melaporkan hal ini sekaligus memberikan kuasa kepada DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky untuk pendampingan persoalan yang menimpanya. 

Hal ini dikemukakan Alfien Ketua DPC SPN Dumai, bahwa DPC SPN telah menerima kuasa dari Rafi. Yang mana persoalan yang di alami Rafi adalah pemutusan kontrak kerja sepihak tanpa ada surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perusahaan PT. HRP.

Sebagaimana bukti administrasi yang diterima DPC SPN, tertuang Perjanjian Kontrak Kerja dari PT. HRP kepada Rafi yang masih berlaku hingga 16 Oktober 2021.

"Nah, kontrak kerja Rafi kepada PT. HRP belum selesai, ia sudah dikeluarkan sepihak tanpa ada surat PHK maupun pemberitahuan secara tertulis mengapa Rafi dikeluarkan oleh perusahaan penyedia jasa Smartfren tersebut," ucap Alfien kepada awak media (11/02/2021).

Dan selain pemutusan kerja yang tidak jelas, lanjut Alfien, kita juga melihat Administrasi slip gaji Rafi dari PT. HRP jelas dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai. Yang mana Rafi menerima gaji sebesar Rp. 3,2 Juta/Bulan, sedangkan UMK Dumai sebesar Rp. 3,3 Juta. 

"Ini jelas pelanggaran UU dan peraturan yang ditetapkan Gubernur Riau," cetus Alfien. 

Alfien juga mengatakan, bahwa didalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 62 tertuang, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

"DPC SPN Dumai sudah menyurati Bipartit 1 kepada pihak Smartfren Dumai selaku Vendor PT. HRP, agar dapat memanggil pihak PT. HRP, sebab kita tidak tau keberadaan kantor PT.HRP tersebut dimana." cetus Alfien.

Lanjutnya,"Surat sudah diterima pihak Smartfren Dumai, pada Senin (15/02/2021) malam, sebagaimana penyampaian Kia, dirinya minta waktu 1 hari untuk mempelajarinya, dan akan diteruskan ke HRD nya. Namun hingga hari ini Rabu (17/02/2021) belum ada tanda-tanda untuk pertemuan." ungkap Alfien kepada awak media.

Terkait hal ini, awak media mengkonfirmasi kepada Kia Management Smartfren Dumai via whatsappnya, saat dimintai tanggapannya terkait PT. HRP yang merupakan perusahaan penyedia jasa pihaknya, telah melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak, padahal dalam Administrasi kontrak masih berlaku hingga 16 Oktober 2021.

Namun hingga berita ini diluncurkan, Kia belum bisa memberikan tanggapannya.

"Saya belum bisa kasi tanggapan," singkat Kia via Whatsappnya, (15/02/2021)



(Redaksi)