Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Putuskan Kontrak Sebelah Pihak, Eks Pekerja PT. HRP Minta Bantuan DPC SPN Dumai

DUMAI - Lagi-lagi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai mendapat kuasa dari Eks Pekerja. 

Namun kali ini DPC SPN Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky mendapat pengaduan dan menerima kuasa dari salah seorang Eks Pekerja bukanlah persoalan perselisihan upah sebagaimana sebelumnya DPC SPN menerima kuasa puluhan Eks Pekerja PT. Tracon yang hingga kini persoalan ini terus berlanjut. 

Namun kali ini DPC SPN menerima kuasa dari Rafi warga Dumai seorang Eks Pekerja PT.Human Resources Provider (HRP) yang merupakan Penyedia Jasa Smartfren Dumai.

Hal ini dikemukakan Alfien Ketua DPC SPN Dumai, bahwa DPC SPN telah menerima kuasa dari Rafi. Yang mana persoalan yang di alami Rafi adalah pemutusan kontrak kerja sepihak tanpa ada surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Perusahaan PT. HRP.

Sebagaimana bukti administrasi yang diterima DPC SPN, tertuang Perjanjian Kontrak Kerja dari PT. HRP kepada Rafi yang masih berlaku hingga 16 Oktober 2021.

"Nah, kontrak kerja Rafi kepada PT. HRP belum selesai, ia sudah dikeluarkan sepihak tanpa ada surat PHK maupun pemberitahuan secara tertulis mengapa Rafi dikuarkan oleh perusahaan penyedia jasa tersebut," ucap Alfien kepada awak media (11/02/2021).

Dan selain pemutusan kerja yang tidak jelas, lanjut Alfien, kita juga melihat Administrasi slip gaji Rafi dari PT. HRP jelas dibawah UMK Dumai. Yang mana Rafi menerima gaji sebesar Rp. 3,2 Juta/Bulan, sedangkan UMK Dumai sebesar Rp. 3,3 Juta. 

"Ini jelas pelanggaran UU dan peraturan yang ditetapkan Gubernur Riau," cetus Alfien. 

Alfien juga mengatakan, bahwa didalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 62 tertuang, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

"Terkait hal ini, DPC SPN akan menyurati Bipartit 1 kepada pihak PT. HRP ditembuskan kepada pihak smartfren Dumai." tandas Alfien. 



Penulis: Budi