Ticker

6/recent/ticker-posts

Edarkan Sabu, Polsek Kubu Ciduk M di Rumahnya


 

ROHIL – Seorang pemuda asal Pulau Halang Hulu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir berinisial M Lubis Alias Ulim Bin Samsul Bahari Lubis (18) terpaksa diamankan Satuan Reserse Reskrim Polsek Kubu, karena diduga sering mengedarkan Narkoba di rumahnya.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, Senin 26 Oktober 2020, sekira Pukul 09.30 Wib, bahwa dirumah pelaku itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika," kata AKP Juliandi SH.


Hasil informasi tersebut, Satuan Reserse Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hasilnya dalam waktu satu jam lamanya, Tim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang didalam rumah milik orang tuanya di Jalan Pulau Halang Hulu Rt 004 Rw 002 Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Senin, 26 Oktober 2020 sekira Pukul 10.30 Wib.


Lebih lanjut dikatakan AKP Juliandi, saat Tim melakukan penggeledahan di kediaman pelaku tepatnya dalam kamar ditemukan tas sandang berisi rokok surya, 4 bungkus diduga sabu-sabu, pipet, Hp Nokia Warna Biru dan puluhan palstik bening berlis merah, Bong, Dompet serta uang berjumlah Rp. 200 Ribu Rupiah," Jelasnya AKP Juliandi.


"Sementara hasil introgasi kepada pelaku mengakui kalau barang bukti sabu tersebut  diperoleh dari orang berinisial O yang saat ini  masih dilakukan pengejaran oleh Polsek kubu, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kubu guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.

Editor: Toni Octora.