Ticker

6/recent/ticker-posts

Saksi Ahli Pidana: Pelapor Tidak Mempunyai Legal Stending


ROHIL- Pengadilan Negri Rohil kembali menggelar sidang tindak pidana terkait kasus tumpang tindih lahan kelompok Tani maju bersama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, perkara tumpang tindih lahan kelompok tani di Dusun I, II Kep. Putat Kec. Tanah Putih Kab. Rohil, Rabu 05 Februari 2020 Pukul 21.30 Wib.

Menurut keterangan saksi ahli pengukuran M Safri (59), pada tahun 2015 saat itu saya bekerja di Dinas Lingkungan Hidup, saya ahli di dalam bidang pengukuran kehutanan, illegal logging dan pemetaan. Saat penasehat hukum terdakwa bertanya kepada saksi, apakah saksi pernah menjadi saksi di pengadilan dalam perkara ini? " pernah pak.

Apa yang saksi ahli terangkan dalam perkara ini terkait perkara pada saat itu? " Pada saat itu saya menentukan titik koordinat dan pemetaan lokasi, saya juga diperiksa oleh penyidik di Kapolda, dan dalam keterangan itu saya melihat surat keterangan tanah (Skt)," Jelas saksi.

Lanjut penasehat hukum, siapa saja yang ikut dilapangan pada saat itu? " pada saat pengecekan pengukuran dilapangan turut hadir pihak Kapolda dan kepala Desa, Saat pengecekan saya berdasarkan SK 173, dan hasil SK 173 tersebut saya terangkan pada saat persidangan waktu tahun 2015 itu," Papar saksi.

Apakah bisa diterbitkan surat pada wilayah kawasan hutan? " tidak bisa pak, karena berdasarkan UU NO 18 Tahun 2013, surat Skt sebanyak 400 surat itu secara hukum tidak berlaku, karena itu merupakan kawasan hutan," Terang saksi. 

Apakah saksi tahu siapa yang dihukum dalam perkara persidangan tahun 2015? " Yang saya tahu yaitu, PT. Andika dan lahan kelompok Tani bersama," jawab saksi. Sesuai keputusan pengadilan, apakah saat ini PT. Andika Anda dan kelompok tani bisa menguasai lahan tersebut? " seharusnya tidak bisa pak," Ucap saksi ahli.

Menurut keterangan saksi Erdiansyah (44), pada tahun 2015 saya pernah di periksa oleh penyidik Polda Riau, sesuai dengan pasal 50 ayat 3 tentang kehutanan, pasal 92 ayat 2 jo pasal 17 ayat 2, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan, PP No 34 tahun 2002 tentang pengelolaan hutan penyusunan rencana tidak boleh membuka lahan dalam kawasan hutan, terkecuali ada pelepasan atau izin dari Kementrian," Jelas saksi ahli pidana Erdiansyah.

Saat penasehat hukum terdakwa bertanya, apakah saksi ahli pernah melihat surat lahan kelompok tani dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda? " ada pak, dan setahu saya itu surat keterangan tanah (Skt). Apakah bisa surat Skt bisa dipergunakan atau masih berlaku? " kalau kita merujuk pada keputusan pengadilan, surat Skt itu tidak berlaku atau tidak sah dan tidak bisa dipergunakan," Ucap saksi ahli pidana Erdiansyah.

Lanjut penasehat hukum, apa pendapat ahli dalam perkara ini, karena pelapor menggunakan alas hak dalam melaporkan terdakwa, dan telah dinyatakan oleh pengadilan negri batal demi hukum, dan alas hak itu sendiri termasuk dalam kawasan hutan produksi? " tidak bisa, karena sesuai dengan keputusan pengadilan, bahwa PT. Andika telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan. Apakah pelapor mempunyai legal standing dalam melapor seseorang? " ya tidak memiliki legal stending dan tidak bisa, karena kawasan hutan," Papar Erdiansyah.

Penasehat hukum terdakwa M Naji  dan Sidarman Amut Sartono SH MH setelah sidang usai mengatakan, menurut kami bukti alas hak surat yang dikeluarkan oleh Kelompok Tani KTMB sebanyak 400 surat sudah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Rohil dengan nomor 382/Pid.sus/ 2015, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung RI,  terang Sartono SH MH.

Dalam amar putusannya menyatakan kawasan lahan KTMB yang dikelola oleh PT.APSL  berada dalam kawasan hutan Produksi dengan menjatuhkan pidana kepada Aria Fajar selaku Manager Operasional PT. APSL dan Edi Nur selaku Kelompok Tani KTMB dengan Pidana selama 1 tahun subsider 6 bulan penjara, dengan bukti surat alas hak kenapa tetap dalam berkas perkara, Tegas Sartono SH MH.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis M Hanafi SH MH, hakim anggota Sondra Mukti SH, dan Boy Jefri Sembiring SH, panitra pengganti Tumanggor SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua J Sitanggang SH dan penasehat hukum terdakwa Sartono SH MH & Fatners.


Editor: Toni Octora.