Ticker

6/recent/ticker-posts

Coky Roganda Manurung SH Antar Somasi ke CV. Motoris Ujungtanjung


ROHIL- Coky Roganda Manurung SH, selaku Ketua LPKNI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ) perwakilan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), pada Rabu (19/2/2020) sekira Pukul 13.30 Wib kemarin, langsung mengantarkan somasi  CV. MOTORIS yang berkantor di Jalan Lintas Ujungtanjung - Bagansiapiapi. Tepatnya di Kepenghuluan Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ).

Namun sayangnya, pada saat pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ( Pengacara ) ini sampai di kantor CV. Motoris itu tidak ada satupun orang berkompenten untuk bicara terkait masalah konsumen buku nikah atasnama Suryadi dan istrinya Mayang Sari yang ditahan oleh pihak CV. Motoris tersebut. 

" Tidak ada pimpinan kami disini, pimpinan kami ada di kantor induk yang berada di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sana," kata perempuan yang selaku admin di CV. Motoris Ujungtanjung, yang enggan menyebutkan namannya itu.

Tapi, perempuan yang mengenakan hijab itu tidak menampik bahwa pihak CV. Motoris sudah menghubungi Suryadi untuk mengambil Buku Nikah nya pada Kamis (20/2/2020). "Karena pak Suryadi telah memberikan kuasanya kepada saya, jadi apapun masalahnya disini, maka harus melalui saya," timpal Coky Roganda Manurung SH kepada admin tersebut.

Menyikapi itu, admin pun menghubungi pimpinanannya, dan berselang kemudian dia menandatangani tanda terima somasi yang diberikan Coky Roganda Manurung SH, selaku Ketua LPKNI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ) perwakilan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) tersebut. 

" Untuk besok ( Kamis,20-2-2020.red ) saya tidak sempat datang kesini, karena saya ada tugaa ke daerah lain. Namun demikian, saya ingin secepatnya pihak CV. Motoris Ujungtanjung ini bisa menghubungi saya, untuk menyelesaikan masalah klien saya atasnama Suryadi," tutur Coky Roganda Manurung SH.

Pada berita sebelumnya, setelah mendapat surat kuasa yang ditanda tangani Suryadi (34) warga RT.001, RW. 001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Ketua LPKNI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ) perwakilan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Coky Roganda Manurung, SH, dalam waktu dekat ini akan mensomasi CV. MOTORIS yang berkantor di Jalan Libtas Ujungtanjung - Bagansiapiapi. Tepatnya di Kepenghuluan Ujungtanjung, Keacamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

" Ya kita somasi nanti, kalau tidak ada respon tentunya akan kita buat langkah hukum selanjurnya," ujar Ketua LPKNI Rohil, Coky Roganda Manurung SH, Jumat (14/2/2020) saat menerima sekaligus menandatangani surat kuasa tersebut kemarin.

Perlu diketahui,  Suryadi dan istrinya Mayang Sari ini mau membuat akte kelahiran anaknya menjadi terkendala, lantaran dua Buku Nikah milik mereka di tahan oleh CV. MOTORIS yang berkantor di Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LPKNI Perwakilan Kabupaten Rokan Hilir mengingatkan CV. MOTORIS Ujung Tanjung untuk tidak menyelesaikan masalah dengan Melanggar Hukum. 

"Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara hukum,  dan hal ini semakin mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk mentaati aturan yang berlaku," ujar Ketua LPKNI Rohil, Coky Roganda Manurung SH, Jumat (7/2/2020) saat ditemui di ruang kerjanya kala itu.

Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ( Pengacara ) ini melanjutkan, bahwa tindakan pengambilan sepeda motor Yamaha Jupiter dan penahanan Buku Nikah yang dilakukan CV. MOTORIS Ujung Tanjung merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dapat digugat secara perdata.

" Tidak tertutup kemungkinan untuk dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana, karena patut diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," imbuhnya.

Diterangkannya, dalam perjanjian hutang-piutang dengan jaminan BPKB sepeda motor, seharusnya diikat dengan Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan.

Yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. 

" Dengan demikian, tindakan penarikan dan penahanan Buku Nikah yang dilakukan CV. MOTORIS Ujung Tanjung tidak dapat dibenarkan, karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan melalui Panitera dan juru sita," tegasnya.

Terkait permasalahan yang dialami Suryadi ini, sebagai Ketua LPKNI Perwakilan Kabupaten Rohil, pihaknya siap untuk membela dan memperjuangkan hak nya. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Di akhir pembicaraan Advokat muda yang bergabung di Law Office CUTRA ANDIKA & Partners ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami permasalahan yang berkaitan sebagai konsumen seperti Kredit Macet, Debt Kolektor mau menyita kendaraan, Agunan mau dilelang, terkait produk makanan, terkait pelayanan kesehatan dan lain sebagainya, segera berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). 

" Tujuannya, agar konsumen mendapatkan advokasi, perlindungan dan kita siap melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum," pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, malang nian nasib Suryadi (34) dan istrinya Mayang Sari (32) warga RT.001, RW. 001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ). 

Sebab, hajat hati pasangan ini mau membuat akte kelahiran anaknya menjadi terkendala, lantaran dua Buku Nikah milik mereka di tahan oleh CV. Motoris yang berkantor di Jalan Lintas Ujungtanjung-Bagansiapiapi, Kepenghuluan Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih.

" Paling sedihnya lagi, sepedamotor Yamaha Jupiter saya berikut bersama BPKB sudah diambil oleh pihak CV. Motoris itu, tapi Buku Nikah saya dan punya istri saya tidak dikasih juga pihak CV. Motoris itu," ujar Suryadi, Senin (3/2/2020).

Dijelaskan Suryadi, bahwa dia meminjam uang dengan pihak CV. Motoris sebesar Rp. 3 Juta. " Tersisa 7 bulan lagi saya tidak mampu membayar, dan saat saya tidak ada di rumah, datanglah atasnama Dedi Pane dari CV. Motoris menjemput sepedamotor saya itu, melalui istri saya," ungkap Suryadi.

Namun, lanjutnya, setelah lebih dari empat bulan belakangan ini Buku Nikah yang masuk dalam agunan belum dikasih juga. "Kata pihak CV. Motoris, Buku Nikah itu baru bisa dikasih setelah sepedamotor saya dilelang, dan kalau lakunya nanti dibawah sisa hutang saya, maka saya harus mencukupi dan barulah dikasih buku nikah saya itu," paparnya.

Terpisah, Ester Susianti selaku Admin di CV. Motoris Ujungtanjung, tidak menampik apa yang disampaikan konsumennya atasnama Suryadi. Bahkan, dia tidak menampik, bahwa yang menjemput sepedamotor Suryadi adalah Dedi Pane. "Saat kami tarik kemarin kan tidak kami paksa," katanya.

Terkait kenapa Buku Nikah masih ditahan, Ester Susianti mengatakan, bahwa hal itu sudah sesuai kesepakatan dengan pihak konsumen kemarin. "Karena nilai sepedamotornya kemarin diperkirakan laku dibawah pinjaman, maka Buku Nikah diikutkan sebagai agunan," katanya.

Diterangkan Ester Susianti, sisa hutang Suryadi sebesar Rp.2.870.000 ( Dua juta delapan ratus tujuh puluh rupiah ) lagi, dan denda berjalan sekitar 1.002.000 ( Satu juta dua ribu rupiah ). "Nah, apabila Pak Suryadi bayar sebanyak angka itu, maka Buku Nikah nya kami kasih, dan kalau tidak tunggu sepedamotornya terjual, serta berapa sisa harus dibayar, maka baru kami kasih Buku Nikah nya," pungkas Ester Susianti. 


Sumber: suarariaupos.com.
Editor: Toni Octora.