Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Tim Opsnal Polsek Bangko Ciduk 3 Pelaku Di Rumahnya



ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Bangko telah berhasil menangkap Tiga (3) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika janis sabu di Rumah pelaku pada hari Minggu Tanggal 03 November 2019, Pukul 00.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis penangkapan Tiga (3) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Minggu Tanggal 03 November 2019 sekira Pukul 00.30 Wib.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya di peroleh informasi tersebut bahwa pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di Jalan Labuhan Tangga Besar Gang Masjid Rt 001 Rw 001 kep. Labuhan Tangga Besar Kec. Bangko tepatnya didalam rumah yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut team opsnal Polsek Bangko langsung menuju ke (Tkp). Sesampainya di seputaran rumah pelaku, team yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Bripka Suratman, yang dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan badan, surat perintah penggeledahan rumah/ tempat-tempat tertutup lainnya.

Selanjutnya team melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu yang hasilnya ditemukan Satu (1) bungkus plastik bening besar yang diduga Nakotika jenis sabu-sabu, Lima (5) bungkus plastik bening sedang yg diduga Narkotika jenis sabu-sabu, Dua (2) bungkus plastik bening kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, Empat (4) bungkus plastik bening sedang yang berisi plastik bening kosong.

Satu (1) buah dompet berwarna merah, Satu (1) buah tas warna hitam, Satu (1) buah timbangan, Satu (1) buah dompet warna hitam, Dua (2) buah sendok yang tebuat dari pipet, Satu (1) buah tabung milton, Satu (1) buah kotak hitam, Uang sejumlah Rp. (619,000,) Rupiah.

Selanjutnya ke Tiga (3) pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu langsung dibawa kepolsek oleh team untuk saat ini pelaku sudah berada di Polsek Bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pelapor atas ke Tiga (3) pelaku penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu tersenut yaitu, Bripka suratman dan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (Tkp) yaitu, Helmika Suradi Amri, Bagus dwi wicaksono, Febrian Ferdy Fernando.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Labuhan Tangga Besar Wanamrah Alias Siam Bin Wan Bakri, yang beralamat di Labuhan Tangga Besar Gang Mesjid Rt 001 Rw 001 Kel. Labuhan Tangga Besar kec. Bangko. Wahyu Saputra Alias Ayuk Bin Alm Zulpian, yang beralamat di Lintas Bagan Siapiapi Parit Dua (2) Kep. Labuhan Tangga Kecil Kec. Bangko dan Efandi Alias Apan Bin Adnan, yang beralamat di Jalan Bono Lrp. Labuhan Tangga Kecil, Kec. Bangko.





Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.