Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan Dua Perubahan Perda dan Raperda


KABUPATEN MALANG - Bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Rabu (30/10/19), juru bicara DPRD Muhammad Faiz, SE sampaikan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang dan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang, terhadap dua perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua perubahan atas Perda tersebut yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sedangkan satu Raperda dimakdud yakni, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Keluarganya.

Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagai bentuk perlindungan terhadap bangsa Indonesia. Untuk itu, Pemerintah melakukan berbagai macam upaya, baik prefentif maupun represif.
Hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap bangsa Indonesia. 

Lanjut juru bicara DPRD Perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri merupakan perwujudan perlindungan kepada WNI dimanapun berada. 

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Malang sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, saat ini serius untuk memberikan perlindungan kepada PMI, khususnya yang berasal dari Kabupaten Malang, ujar Faiz.

Begitu halnya, Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia, 

memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia serta memperoleh akses berkomunikasi.

Sementara Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dijelaskan bahwa pembangunan usaha pariwisata berperan penting dalam rangka mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, dalam rangka pemenuhan prinsip pelayanan publik secara transparan dan bertanggungjawab, 

Dengan demikian, perlu dilakukan pendaftaran usaha pariwisata secara elektronik sebagai bentuk pemberian dukungan bagi percepatan dan stabilitas iklim usaha pariwisata, dalam rangka memberikan arah, jangkauan dan kepastian hukum pendaftaran usaha pariwisata secara elektronik.

Untuk itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Berikut, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Hasil pembahasan antara DPRD dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang, akhirnya disepakati adanya Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Adapun ruang lingkup dari Perda  Kabupaten Malang Nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu diubah, yang sebelumnya

Retribusi Izin Mendirikan bangunan, retribusi Izin gangguan, retribusi Izin Trayek dan

Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Diubah dengan menghapus retribusi Izin Ganguan

Ketentuan dan lampiran yang terkait dengan retribusi izin gangguan dihapus.

Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda dapat memberikan kebaikan dan kemanfaatan bagi DPRD Kabupaten Malang, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Malang, tutup politisi fraksi PDI-Perjuanggan itu.

Selanjutnya, pendapat akhir Bupati Malang Drs.H.M Sanusi, M.M pada rapat paripurna ini disampikan terima kasih

kepada seluruh anggota Dewan,  khususnya kepada anggota Badan Pembentukan Perda yang telah memberikan kesempatan kepada 

Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan implementasinya dilapangan tidak terdapat kendala lagi dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Izin Gangguan, dan untuk selanjutnya sesuai dengan mekanisme Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi, kata Sanusi.

Pada kesempatan ini, Bupati Malang juga menyampaikan 

penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Rapat Paripurna 

Dewan yang terhormat, yang telah memberikan kesempatan kepada 

Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyampaikan Raperda 

tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 

Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa kebijakan pembangunan Kabupaten Malang tahun 2020 telah disusun dengan 

memperhatikan seluruh kemampuan potensi daerah, tantangan dan 

peluang yang akan dihadapi dalam menjalankan proses pembangunan. 

Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 

Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan 

dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, bahwa 

Pemerintah Daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD secara tepat waktu. 

Lanjut Sanusi, sesuai dengan tahapan penyusunan APBD, Pemerintah Kabupaten Malang telah membuat Nota 

Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Dewan 

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor: 180/7/35.07.013/2019 dan Nomor:180/2414/35.07.040/2019 tentang Kebijakan Umum 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Kabupaten 

Malang Tahun Anggaran 2020; serta Nota Kesepakatan 

Nomor:.180/8/35.07.013/2019 dan Nomor:.180/2413/35.07.040/2019

tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019, pada tanggal 7 Agustus 2019.

Diakhir pendapatnya, Bupati Sanusi menyampaikan, dokumen Rancangan Anggaran 

Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 akan ditindaklanjuti 

dengan agenda pembahasan dan penetapan sesuai dengan 

ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, berbagai upaya masih harus terus dilakukan guna mencukupi APBD Kabupaten Malang yang masih dirasakan sangat terbatas, antara lain: membangun kemitraan 

dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat maupun dengan 

lembaga non pemerintah serta dengan masyarakat luas, agar

urusan-urusan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab 

Pemerintah Kabupaten Malang dapat teranggarkan secara 

memadai, pungkas Sanusi.



PENULIS:G EDIYATO