Ticker

6/recent/ticker-posts

Artikel: Penilaian Sikap Mapel Biologi Melalui Teknik Penilaian Observasi


Oleh: Sarini, S.Tp

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang mensyaratkan penilaian hasil belajar menggunakan penilaian autentik, karena dalam penilaiannya mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara holistic dan valid (permendikbud Nomor 22, 2016). Penilaian hasil belajar yang wajib dilakukan apabila dikaitkan dengan kompetensi peserta didik, maka harus memenuhi aspek kognitif, afektif, dan psikomotor. Setiap peserta didik memiliki potensi tiga aspek, hanya saja tingkatannya yang berbeda (Muslich, 2014). Perbedaan inilah yang menuntut guru untuk dapat melaksanakan penilaian hasil belajar yang mencakup ketiga ranah kompetensi peserta didik, dan dapat diwujudkan memalui penilaian autentik. 

Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Syahrul (2014) yang mengungkapkan bahwa manfaat dari penilaian autentik ialah dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran. Selain itu, Chodijah dkk, (2012) juga menegaskan kegunaan dari pembelajaran yang diiringi dengan penilaian autentik ternyata mampu menilai peserta didik secara menyeluruh baik aspek kognitif, afektif, dan psikomotor. Namun realitanya, kegiatan penilaian hasil belajar dan guru cenderung hanya dititik beratkan pada penilaian kompetensi pengetahuan, dan sedikit mengamil aspek penilaian diri dan keterampilan (Wijayanti, 2014).

Peilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran, dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah.

Penilaian akhir yang dimaksud adalah kegiatan pada akhir semester dan atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Cakupan penilaian akhir semester adalah seluruh indicator yang mempresentasikan. KD pada semester ganjil, sedangkan cakupan materi pada penilaian akhir tahun meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan KD pada semester genap. Materi ujian sekolah meliputi KD yang mempresentasikan pencapaian SKL (Hamid Muhammad, 2017).
Dalam upaya peningkatan mutu penilaian oleh satuan pendidikan sertauntuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional melaui ujian sekolah, pada tahun pelajaran 2019/2020 Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Ujian sekolah Berstandar Nasional (USBN) melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. USBN diujikan untuk mata pelajaran tertentu. Pada USBN, kisi-kisi dan sebagian dari soal disiapkan oleh pemerintah (BSNP dan Puspendik), sedangkan soal selebihnya disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) provinsi/ Kabupaten/ Satuan pendidikan. Mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN diujikan dalam Ujian Sekolah (US).

Diharapkan kualitas penilaian yang dilakukan melaui Ujian Sekolah baik tahapan penyusunan dan pengembangan soal, kualitas instrument soal, serta namun memiliki standar nasional. Hasil US dan USBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Semua kriteria ini harus dituangkan dalam dokumen KTSP.

Penilaian sikap adalah penilaian terhadap kecendrungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta budi pekerti peserta didik.

Pada mata pelajaran pendidikan Agama dan Budi pekerti dan mata pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn). KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KI-4. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi pekerti dan PPKn dibelajarkan secara langsung (direct teaching) maupun tidak langsung (indirect teaching) yang memiliki dampak instruksional (instructional effect) dan memiliki dampak pengiring (nurturant effect). Sedangkan untuk mata pelajaran lain, tidak terdapat KD pada KI-1 dan KI-2. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta PPKn tidak dibelajarkan secara langsung dan memiliki dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.

Meskipun demikian penilaian sikap spiritual dan sikap social harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua guru, termasuk guru Bimbingan dan Konseling (BK) dan wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber. Penilaian sikap merupakan bagian dari pembinaan dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap social peserta didik yang menjadi tugas dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, selain itu, dapat dilakukan penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil hasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam bentuk predikat sangat baik, baik, cukup, atau kurang serta deskripsi yang menggambarkan prilaku peserta didik.

Menurut Silvia, dkk (2015), bahwa guru umumnya melakukan penilaian konvensional tanpa instrument khusus yang disesuaikan kebutuhan evaluasi, dan cenderung belu melaksanakan pengembangan. Berdasarkan hal ini maka dilakukan pengembangan instrument penilaian sikap khususnya dalam bentuk lembar observasi dilengkapi rubric penilaiannya.

Observasi dalam penilaian sikap peserta didik merupakan teknik yang dilakukan secara berkesinambungan melaui pengamatan prilaku. Asumsinya setiap peserta didik pada dasarnya berprilaku baik sehingga yang perlu dicatat hanya prilaku yang sangat baik (positif)  atau kurang baik(negatif) yang muncul dari peserta didik. Catatan hal-hal sangat baik (positif) digunakan untuk menguatkan perilaku positif, sedangkan perilaku kurang baik (negatif) digunakan untuk pembinaan. Hasil observasi dicatat dalam jurnal yang dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas. Jurnal memuat catatan sikap atau perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik, dilengkapi dengan waktu terjadinya perilaku tersebut, dan butir-butir sikap. Berdasarkan jurnal semua guru yang dibahas dalam rapat dewan guru, wali kelas membuat predikat dan deskripsi penilaian sikap peserta didik selama satu semester.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakn penilaian sikap dengan teknik observasi :

1.Jurnal digunakan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas selama periode satu semester
Jurnal oleh guru mata pelajaran dibuat untuk seluruh peserta didik yang mengikuti mata pelajarannya. Jurnal oleh guru BK dibuat untuk semua peserta didik yang menjadi tanggung jawab bimbingannya, dan jurnal oleh wali kelas digunakan untuk satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

2.Hasil observasi guru mata pelajaran dan guru BK dibahas dalam rapat dewan guru dan selanjutnya wali kelas membuat predikat dan deskripsi sikap setiap peserta didik di kelasnya

3.Perilaku sangat baik atau kurang baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada butir-butir sikap (perilaku) yang hendak ditumbuhkan melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam RPP, tetapi dapat mencakup butir-butir sikap lainnya yang ditanamkan dalam semester itu, jika butir-butir sikap tersebut muncul/ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya.

3.Catatan dalam jurnal dilakukan selama satu semestersehingga ada kemungkinan dalam satu hari perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik muncul lebih dari satu kali atau tidak muncul sama sekali
Perilaku peserta didik selain baik atau kurang baik tidak perlu dicatat dan dianggap peserta didik tersebut menunjukkan perilaku baik atau sesuai dengan norma yang diharapkan.


Contoh format dan pengisian jurnal guru mata pelajaran
Nama satuan pendidikan : SMAN 2 Bantan
Tahun pelajaran : 2019/2020
Kelas/semester : XI/Semester I
Mata pelajaran : Biologi

Contoh format dan pengisian jurnal guru mata pelajaran
Nama satuan pendidikan : SMAN 2 Bantan
Tahun pelajaran : 2019/2020
Kelas/semester : XI/Semester I
Mata pelajaran : Biologi
No

Waktu
Nama siswa
Kejadian/perilaku
Butir sikap
+/-
Tindak lanjut

1
17/07/2019
Feri ardi
Tidur saat belajar
Disiplin 
-
Ditanya apa alasannya tidur

2
23/07/2019
M.Revianto
Sering permisi saat belajar
jujur
-
Diberikan sanksi poin

3
30/07/2019
Ogy arpanda pratama
Membersihkan sampah dihalaman sekolah
Gotong royong
+
Diberikan pujian dan ditingkatkan

4
06/08/2019
Raudhatun nadiah
Meninggalkan laboratorium tanpa membersihkan meja dan alat bahan yang sudah dipakai
Tanggung jawab

Dipanggil untuk membersihkan meja dan alat bahan yang sudah dipakai.
Dilakukan pembinaan

5
07/08/2019
Luky wahyu yuanda
Tidak mau mencatat dengan alas an tidak punya pena
disiplin
-
Dipanggil diberi peringatan dan dipinjamkan pena

6
20/08/2019
Fitra 
Menyontek ketika ulangan harian
Jujur 
-
Dipanggil dan dilakukan ujian ulang

7
10/09/2019
Norlin sakinah
Menyajikan hasil pengamatan sel tumbuhan
Percaya diri
+
Diberikan pujian dan pembinaan


Jika seorang peserta didik menunjukkan perilaku yang kurang baik, guru harus segera menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dan pembinaan, secara bertahap peserta didik tersebut dapat menyadari dan memperbaiki sendiri perilakunya sehingga menjadi lebih baik. Tabel di atas menunjukkan contoh jurnal penilaian sikap untuk guru mata pelajaran.


SARINI, S.Tp merupakan guru aktif di SMA Negeri 2 Bantan, Kabupaten Bengkalis