Ticker

6/recent/ticker-posts

Aneh...!! Bb Hanya 0,03 Gram, MA Di Tuntut JPU 7 Tahun 6 Bulan Kurungan



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil kembali menggelar sidang pidana Narkotika jenis sabu terdakwa M Arifin, warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil-Riau, tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulli Tua J Sitanggang SH. Terdakwa dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan kurungan, Senin 28 Oktober 2019.

Terdakwa M Arifin yang hanya pemakai narkotika golangan satu jenis sabu tersebut di tuntut dengan pasal 112 ayat 1 undang undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Rp. (800,000,000,) Rupiah. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan  tindak pidana penyalahguna Narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Faisal SH MH didampingi oleh Dua (2) anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Muhammad Hanafi Insya SH MH dengan panitra penganti (PP) Richa Reonita Simbolon SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil yang sebelumnya Marulli Tua J Sitanggang digantikan Reza Riski Fadilah SH. Sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Sugianto Nasution SH.

Sidang yang digelar pada malam hari tersebut beragendakan pembelaan (pledoi) secara tertulis oleh kuasa hukum terdakwa.
Didalam pembelaan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa, Sugianto Nasution SH tidak bersependapat dengan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 1. Terdakwa hanya memiliki sabu seberat (0,03) Gram dan barang tersebut di beli terdakwa dari Joi.

Tidak lah sepantasnya jaksa penuntut umum ( JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 1. Terdakwa mendapat sabu tersebut dari Joi warga Bagan Sari Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuh Batu Selatan- Sumut dengan cara membeli. Sabu seberat (0,03) Gram tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa," Jelas Sugianto SH.

" Dari itu, saya selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan seringan ringannya. Terdakwa lebih tepat dituntut dengan pasal 127 ayat 1," Papar Sugianto dalam pledoinya. Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berbeda dengan pengedar Narkoba asal Bagansiapiapi atas nama Dedy Panjag. Mantan resedivis pengedar Narkoba tersebut lebih ringgan tuntutan nya dari M Arifin Nasution. Terdakwa dari golongan berduit tersebut dituntut hanya 5 tahun 6 bulan dan divonis 4 tahun penjara. Sementara barang bukti Dedy Panjang lebih sebesar dari Arifin. Saat itu, barang bukti milik Dedy Panjang seberat (2,22) Gram, sementara Muhammad Arifin hanya seberat (0,03) Gram.

Data yang dihimpun, bahwa terdakwa Muhammad Arifin Nasution ditangkap jajaran Polres Jumat (15/2/19) yang lalu. Terdakwa ditangkap di jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.





Sumber: Okeline.com.
Editor: Toni Octora.