Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu Di Ciduk Opsnal Polsek Kubu Di Dalam Mobil


ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Kubu telah berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Kubu KM 41 Rt 04 Rw 06, Dusun Teluk Durian Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Babussalam pada hari Minggu 01 September Pukul 09.30 Wib.

Adapun pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Jalan Baru Komplek Tembung ResidenA-20 UP (49) Alias Omeng yang beralamat di Rt 00 Rw 00 Kel. Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Prov. Sumut.

Barang bukti (Bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (Tkp) yaitu, Satu (1) bungkus Plastik bening berles merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, Satu (1) bungkus Plastik bening berles merah berukuran besar.

Satu (1) lembar kertas warna coklat, Satu (1) Unit Handphone Nokia Tipe 130  Warna Putih, Satu (1) Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih beserta kunci kontak, Satu (1) lembar STNK Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor mesin 4A91GJ9397 dan nomor rangka MK2NCWTARKJ003253 An: Usman Pudin, berat kotor (Bb) yaitu, (26,60) Gram

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kubu Akp Sofyan SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH memgatakan," kronologis penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Minggu Tanggal 01 September 2019 sekira pukul 06.00 Wib.

Kapolsek Kubu Akp Sofyan SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa," di Kep. Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam akan ada transaksi Narkotika dan kemudian Kapolsek  bersama Kanit Reskrim dan pelapor serta saksi melakukan penyelidikan dan sekira Pukul 09.00 Wib didapat informasi bahwa, yang melakukan transaksi Narkotika tesebut ialah saisara J Alias Ijum (Dpo) kepada saudara UP Alias Omeng Bin H Syafruddin.

Dan juga didapat informasi bahwa, UP sudah mengarah jalan keluar dari kubu dengan mengendarai Satu (1) Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih. Bersama Pelapor beserta saksi melakukan pengejaran terhadap UP.

Setiba di Jalan Lintas Kubu Km. 41 Kep. Teluk Nilap Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dilakukan penghadangan terhadap Satu (1) Unit Mobil Merk Mitsubishi type Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna Putih dan diketahui bahwa nama pengemudi tersebut UP Alias Omeng Bin H Syarifuddin.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat dan didapati Satu (1) lembar kertas warna coklat yang didalamnya berisikan Satu (1) bungkus Plastik bening berukuran Besar dan Satu (1) bungkus Plastik bening berles merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dari kantong celana bagian kanan depan yang dipakai UP.

Selanjutnya didapati Satu (1) Unit Handphone Nokia Tipe 130 Warna Putih dan setelah ditanyai oleh Pelapor, Terlapor mengakui bahwa Satu (1) bungkus Plastik bening berles merah berukuran Besar berisikan butiran-butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu didapat dari adik kandungnya yang bernama saudara J Alias Ijum (Dpo), dan kemudian dilakukan pencarian terhadap J dirumahnya.

Akan tetapi saudara J sudah tidak ada di tempat dan kemudian UP beserta barang bukti (Bb) dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.