Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, EW Di Ciduk Opsnal Polsek TPTM Di Pinggir Jalan



ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi pada hari Jum'at 30 Agustus 2019 Pukul 18.00 Wib di Jalan Paduka Raja Rt 001 Rw 001 Desa Mesah berdasarkan LP/A/12/VIII/2019/Riau/Res Rohil, Sektor TPTM Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Kab. Rohil.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Jalan Paduka Raja EW (42) Alias Endang Bin Baharuddin, peran pelaku sebagai pengedar dan pemakai, yang beralamat di Jalan Paduka Raja Rt 001 Rw 001 Desa Mesah Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Kab. Rohil.

Adapun barang bukti (Bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (Tkp) yaitu, Satu (1) buah dompet kecil Warna Kuning kemerah-merahan, Sebelas (11) bungkus plastik ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, Satu (1) Unit Handphone Merk Nokia Type 150 Warna Putih, Satu (1) buah Mancis Warna Bening, berat kotor (Bb) (2,67) Gram.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Iptu A Bakar SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Jum'at Tanggal 30 Agustus 2019 sekira Pukul 18:00 Wib.

Saksi Leorensus Gultom bersama dengan saksi Wahyu mendapat informasi dari masyarakat bahwa," tersangka EW Bin Baharuddin diduga sering melakukan penjualan atau mengedarkan Markotika jenis sabu-sabu, atas perintah Kapolsek TPTM Iptu A Bakar, kemudian saksi dan Kanit Reskrim Aipda D. Sitorus melakukan pengintaian atau penyelidikan. 

Pada hari Jum'at Tanggal 30 Agustus 2019 sekira Pukul 20.00 Wib, saksi melihat tersangka EW berada di Jalan Paduka Diraja RT.01 RW.01 Desa Mesah Kec.Tanah Putih Tanjung Melawan Kab.Rokan hilir diduga sedang melakukan penjualan atau mengedarkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada seorang laki-laki, lalu saksi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EW dimana pada saat penangkapan tersebut langsung dilakukan penggeledaan pada badan tersangka.

Dan di temukan barang bukti (Bb) dari kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka yaitu Satu (1) buah Dompet kecil Warna Kuning kemerah-merahan berisi (11) bungkus plastik paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya (Bb) dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses selanjutnya.



Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.