Ticker

6/recent/ticker-posts

PH: Keterangan Saksi Penangkap Berbelit-Belit


ROKAN HILIR- Pengadilan Negeri Rohil Kembali menggelar sidang tindak pidana Narkotika jenis sabu tersangka S Alias Sandi dengan agenda mendengarkan Dua (2) orang keterangan saksi penangkap dan Satu (1) orang saksi dari pihak aparat desa yaitu RT setempat, yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2019 Pukul 11.30 Wib.

Menurut keterangan saksi Aseng Nainggolan, Teguh Basuki, dan Junaidi, kejadian penangkapan terjadi di Jl. Lintas Bagansiapiapi Bantayan Parit Jawa, RT. 09, Kep. Bantayan, Kec. Batu Hampar, Kab. Rohil, Pada  Kamis Tanggal 27 Juni 2019 Pukul 11.30 Wib di dalam Gubuk Kebun Sawit Jalur Parit Jawa, di Gubuk itu ada Dua (2) orang laki-laki," ungkap saksi.

" Sebelum dilakukan penangkapan, Kanitreskrim Polsek batu hampar, yakni Bripka Mono Aprihend memerintahkan salah satu warga untuk memanggil pak Rt setempat, sebelum melakukan penggeledahan kami melihat terdakwa langsung berdiri dan memasukan benda yg tidak diketahui jenisnya ke dalam bungkus plastik warna hijau, saat itu juga kami menunjukan surat penggeledahan, pada saat itu juga kami geledah dan ditemukan barang bukti (Bb) sabu-sabu," jelas saksi.

" Saat itu juga kami tanyakan, ini barang siapa, sabu-sabu pak," jawab tersangka S, barang ini milik siapa, " abang saya Otong pak," jawab tersangka S, dan barang bukti yang ditemukan pada saat itu ada Satu (1) bungkusan plastik, Senter, dalam senter terdapat Satu (1) bungkus plastik kecil, Hp. Setelah pelaku dibawa ke Polsek, saat pelaku ditanya, barang bukti itu semua adalah milik abangnya si Otong," terang saksi.

Lanjut saksi Junaidi," pada saat terdakwa ditangkap dan sudah diborgol, tersangka sempat hendak melarikan diri. " Kenapa kamu lari, kalau kamu tidak bersalah tidak perlu kamu lari," ucap orang tua tersangka kepada anaknya," ungkap saksi.

Menurut keterangan saksi Aseng," informasi dari Kapolsek dan pada saat penggeledahan, kami bersama Kanitreskrim menunjukan surat penggeledahan terhadap tersangka dan orang tuanya. " Pada saat itu orang tua korban berada di dalam Gubuk hendak memasak, setelah tersangka di tangkap, kami membawanya dengan menggunakan Mobil Cold Diesel masyarakat yang lewat pada saat itu, sampai di Polsek kami tidak ada mengambil tes Urine terdakwa," ucap saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, tersangka membantah, karena barang itu bukan milik saya pak, pada saat saya di tangkap, pak Rt tidak ada pak, yang ada saat itu cuma bapak saya," jelas terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa Andi Nugraha SH sangat menyayangkan keterangan saksi penangkapan dan saksi pihak aparat setempat (Rt) dalam persidangan di PN rohil kemarin, Kamis 27 agustus 2019. Saksi penangkapan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan tentang barang bukti yang ditemukan di TKP yang diduga berupa Satu (1) paket shabu-shabu tersebut, terdapat didalam kantong plastik warna hitam atau warna hijau," Jelasnya.

" Saksi juga memberi keterangan bahwa," terdakwa ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian di sampaikan oleh kapolsek batu hampar dan saksi penangkapan kelokasi TKP  tanpa mengetahui ciri-ciri orang tersebut menggunakan kendaraan apa, dan menggunakan pakaian warna apa, yang didapat dari laporan masyarakat," tegas Andi Nugraha SH.

Lanjut Penasehat hukum terdakwa Sugianto SH mengatakan," Kemudian saksi penangkapan hanya melihat orang memasukkan tangannya kekantong plastik yang saksi penangkapan tidak tahu, apakah ada sesuatu barang ditangannya atau tidak. Saksi aparat setempat (Rt) juga tidak tahu, siapa yang memanggil untuk datang ke TKP atas perintah pihak saksi penangkapan, padahal orang tersebut warganya sendiri," ucapnya.

" Kapan waktu penangkapan, sebelum atau sesudah penangkapan datang jg ragu akan memberikan keterangan dalam persidangan. Hal yg sangat membingungkan saksi penangkapan tidak tahu terdakwa tersebut  menggunakan pakain warna apa, sedangkan  Rt Setempat lebih tahu   terdakwa menggunakan pakian apa," Ujar PH terdakwa Sugianto SH.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim M Faisal SH MH dan hakim anggota Sondra Mukti SH, Boy Sembiring SH dan Panitra Pengganti Andrian SH, Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua J Sitanggang SH dan penasehat hukum terdakwa Andi Nugraha SH dan Sugianto SH.



Editor: Toni Octora.