Pasi Intel Lanal Tanjungbalai Asahan, Kapten Pujastinus Yordan Pujaginata menghadiri acara pemusnahan barang bukti Narkotika di Kantor Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara |
Medan - Tepatnya Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 pukul 10.40 WIB bertempat di Kantor BNN Provinsi Sumut Jln. William Iskandar No. 1 A Pasar V Barat I Medan Estat Kec. Percut Sei Tuan Kota Medan Sumut Telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti jenis Narkotika BNN Provinsi Sumut hasil Tangkapan di wilayah Serdang Bedagai dan Wilker Lanal Tanjungbalai Asahan.
Adapun Barang Bukti Yakni : 1. Barang Bukti 5810 Gram jenis Sabu, 2.XTC berjumlah 968 Butir. Tiga (3) buah Pisau Karter.4. Dua (2) buah Gunting.
Menurut Danlanal Tanjungbalai Asahan di wakili oleh Pasi Intel, Kapten Pujastinus Yordan Pujaginata mengatakan bahwa Kehadirannya salah satu undangan yg di kirimkan BNN Sumut dan ia di tunjuk untuk menghadiri acara pemusnahan tersebut.
Lanjut Yordan, pemusnahan ini merupakan salah satu bukti keseriusan dalam memerangi Narkoba di Indonesia khususnya Sumatera Utara dalam menyelamatman generasi muda bangsa."Kami sangat mendukung setiap usaha pemberantasan dan pencegahan narkoba. pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan BNN dan seluruh instansi dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya
Ia juga berharap agar seluruh elemen baik instansi polisi,TNI, lembaga anti narkotika beserta masyarakat bersama sama dan serius dalam memberantas narkoba serta memberikan edukasi melalui penyuluhan bahaya narkoba kepada generasi muda sehingga mengurangi pecandu narkoba setiap tahunnya.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut adalah 1. Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial.2. Mewakili Asintel Lantamal I Letkol Laut (KH) Ridwan Siregar 3. Mewakili Dir. Narkoba Polda Sumut. 4. Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Bpk. Sodikin.5. Mewakili Kejaksaan Negri Sumut Ibu Siska6. Mewakili Danlanal TBA Kapten Laut (S) Agustinus Yordan Pujaginata. Mewakili Kepala Labfor Polri Cabag Medan Ibu Melta 8. Trsangka 2 (dua) warga negara Malaysia dan 2 (dua) warga Indonesia.
Sambutan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan bahwa Barang bukti yang di sita harus di musnahkan setelah adaputusan/penetapan dari kejaksaan. 5810 gram Sabu Sabu hasil tangkapan di daerah Serdang Bedagai tagkapan BNN kerjasama Bea Cukai jumlah tersangka 2 Orang warga negara Malaysia dan 2 Orang warga Indonesia dan 968 butir XTC hasil Temuan Lanal TBA di daerah Bagan Batak Kab. Batu Bara.
Acara pemusnahan jenis Narkotika.Pukul 11.30 WIB kegiatan pemusnahan Barang bukti jenis Naskoba di kantor BNN Provinsi Sumut telah selesai dilaksanakan.
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Penulis : MFL