Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Pujud Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan



ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Pujud telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Kamis 29 Agustus 2019 Pukul 05.30 Wib di Dusun Rejo Desa Tanjung Medan Kec. Tanjung Medan Kab. Rohil, Kamis 29 Agustus 2019 Pukul 16.00 Wib.

Adapun pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan warga Dusun Rejo Sari Roni Iskandar (39) yang beralamat di Desa Tanjung Medan Kec. Tanjung Medan. Untuk korban atau pelapor yaitu seorang Ibu Rumah Tangga Suelmiati (59) yang beralamat di Dusun Rejo Sari Desa Tanjung Medan.

Saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (Tkp) yaitu Sulaiman (65), yang beralamat di Jalan lintas Rejosari Rt 001 Rw. 001 Desa Tanjung Medan Utara Kec. Tanjung Medan, Sri (40), yang beralamat di Jalan Lintas Rejosari Rt. 001 Rw. 001 Desa Tanjung Medan Utara Kec. Tanjung Medan Kab. Rohil.

Sementara barang bukti yang di curi oleh pelaku yaitu, Satu (1) buah gelang emas dengan berat (25) Gram, Satu (1) buah parang, Satu (1) buah Pisau Catter.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ouju Iptu Amru Abdullah SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2019 sekira Pukul 05.30 Wib.

Pada saat Suelmiati sedang gosok gigi dalam kamar mandi tiba-tiba lampu kamar mandi padam dan pada saat itu pelaku menyekab mulut korban yang mana pelaku berkata," diam-diam" korban berteriak minta tolong,  kemudian pelaku merampas gelang emas dari tangan kiri korban, dan setelah pelaku merampas barang milik korban.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri dan pada saat melewati ruangan TV, saat itu pelaku berpapasan atau bertemu dengan Sulaiman yang merupakan suami korban, kemudian pelaku melarikan diri melalui jendela sebelah kiri yang telah dibuka dan dirusak oleh pelaku. Kemudian korban berteriak minta tolong warga sekitar.

Adapun barang milik korban yang dibawa pelaku berupa Satu (1) buah gelang emas milik korban seberat (25) Gram telah dirampas pelaku dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pujud guna penyidikan lebih Lanjut.




Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.