Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Opsnal Polsek Kubu Ciduk Pelaku Di Depan Mesjid



ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Kubu telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di depan Masjid Baiturahman Jalan Simpang Pasir Rt 001 Rw 006 Kep. Sungai Segajah Makmur Kec. Kubu, Senin 5 Agustus 2019 sekira Pukul 20.30 Wib.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Kep. Sungai Segajah Teguh Imam Syahar (23) Alias Teguh Bin Sabar, yang beralamat di Jalan Simpang Pasir Rt 001 Rw 006 Kep. Sungai Segajah Makmur Kec. Kubu.

Adapun saksi-saksi pada saat penangkapan pelaku yaitu, Firdaus (21) Polri alamat Aspol Polsek Kubu, Sutikno (40) Rt setempat.

Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Satu (1) bungkus plastik bening berles merah berukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, Satu (1) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Satu (1) Unit Handphone Merk Samsung warna Putih, Satu (1) Unit Handphone Merk Samsung lipat warna Hitam, Dua (2) buah Mancis, Satu (1) bungkus Rokok Merk Marlboro warna Merah Putih, Satu (1) buah kertas Rokok sepanjang (1) Cm, Uang Kertas sebanyak Rp. (90.000,) Rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kubu Akp Sofyan SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekira Pukul 20.30 Wib.

Di peroleh informasi dari masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi Narkotika didepan Mesjid Baiturahman, lalu Firdaus dan saksi Sutikno sebagai Rt setempat melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada didepan Mesjid Baiturahman.

Kemudian Firdaus menghampiri laki-laki yang mengaku bernama Teguh Imam Syahar Alias Teguh Bin Sabar, dan selanjutnya Firdaus dan Sutikno melakukan penggeledahan terhadap Teguh.

Saat itu juga ditemukan Satu (1) bungkus plastik bening berles merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, Satu (1) bungkus kotak rokok Marlboro warna Merah Putih yang berisikan Satu (1) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, dan Satu (1) buah kertas Rokok sepanjang Tujuh (7) Cm.

Dan Satu (1) Unit Handphone Merk Samsung lipat warna Hitam, Dua (2) buah mancis, dan Uang kertas sejumlah Rp. (90.000,) Rupiah. Selanjutnya Teguh beserta barang bukti (bb) dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.




Sumber: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.