Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolsek Sinaboi Dan Tim Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu



ROKAN HILIR- Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan SH dan tim Opsnal telah berhasil menangkap Ibu Rumah Tangga dan teman laki-laki pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Utama Sungai Bakau Rt 01 Kep. Sungai Bakau, Kec. Sinaboi, Rabu 07 Agustus 2019 sekira Pukul 21.30 Wib.

Adapun pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu, HS (30) Alias Hasan Bin Amir Hamzah Siregar, yang beralamat di Jalan Utama Sungai Bakau Rt 01 Kep.Sungai Bakau Kec.Sinaboi dan M (24) Alias Muni Binti Nurdin, seorang Ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Utama Rt 01 Kep.Sungai Bakau Kec.Sinaboi. Peran pelaku ialah sebagai pengedar atau bandar Narkotika jenis sabu.

Barang bukti (bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Dua (2) Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika sabu-sabu berat kotor lebih kurang Satu (1) Grram, Satu (1) Buah dompet warna coklat, Satu (1) bungkus Rokok Sampoerna, Satu (1) buah kaleng Rokok Gudang Garam.

(90) plastik bening kosong, Dua (2) buah set alat hisap bong, Dua (2) buah mancis, Satu (1) buah sendok plastik, Satu (1) buah dompet warna hitam, Satu (1) buah hekter, Satu (1) buah Handphone Nokia warna putih, dan Uang sejumlah Rp. (4.000.000) Rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan SH dan didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2019 sekira Pukul 21.30 Wib.

Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu- sabu yang dilakukan oleh seorang (IRT) dan teman laki-lakinya. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan SH.

Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan agar melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilakukan penggeledahan.

Dan saat itu juga ditemukan Dua (2) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu, Dua (2) buah alat hisap bong, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku tentang kepemilikan benda yang ditemukan diduga Narkotika sabu-sabu tersebut. 

Pelaku mengakui bahwa, benda diduga Narkotika sabu- sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Rudi di Bagansiapiapi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.




Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.