Ticker

6/recent/ticker-posts

JPU Menolak Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg



ROKAN HILIR- Setelah Penasehat Hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tiga (3) terdakwa Narkotika sabu-sabu seberat (15) Kilogram, kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil mengajukan Nota Tanggapan secara tertulis kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, (PN Rohil) , Selasa, 6 Agustus 2019  sekira Pukul 19.30 Wib. 

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa Jamaluddin Tanjung SE SH dalam eksepsinya, ke Tiga (3) kliennya As Sari, Rudi Hartono, dan Jumitar didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika, tidak memenuhi unsur syarat formil dan meteril sehingga dakwaan JPU tidak jelas atau kabur.

Dalam hal ini seharusnya (JPU) dalam dakwaannya menerapkan pasal 115 ayat (1) dan (2) UU 35 tahun 2009 kepada ke Tiga (3) kliennya dan meminta kepada majelis hakim dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum. 

Sidang yang diketuai oleh Faisal SH MH bersama anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH meminta JPU Reza Rizky Fadillah SH untuk membacakan nota tanggapan atas eksepsi penasehat hikum. 

 Berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAPidana serta surat edaran Jaksa Agung, bahwa surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum terhadap ke Tiga (3) terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sehingga penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum para terdakwa.  Jelas Reza Rizky Fadillah dalam tanggapan yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa .

Usai membacakan Tanggapan atas Eksepsi penasehat hukum, ketua majelis hakim selanjutnya mengatakan. Atas Tanggapan yang dibacakan JPU tadi, kami mejelis hakim menunda sidang ,dan akan melanjutkan sidang putusan sela pada hari Rabu 13 Agustus 2019 nanti," Pungkas Faisal SH MH sambil mengetuk palunya menutup sidang. 



Sumber: online.com.
Editor: Toni Octora.