Ticker

6/recent/ticker-posts

Hotland Sianturi SH Menjadi Narasumber Hukum Di Hari Kedua Acara FORGAN

Hotland Thomas Sianturi SH
Saat Menjabarkan Materi Hukum

DUMAI - Dihari kedua acara yang digelar Forum Gabungan Wartawan (FORGAN) pada Kamis (29/08/2019), Hotland Thomas Sianturi SH pemilik Kantor Law Office HS & PARTNERS di Jln.Natuna No.12A sebagai narasumber Hukum.

Materi yang di jabarkan Hotland tentang UU ITE, KUHP dan HUKUM POLITIK.

Sebelum Hotland menjabarkan materinya, ia terlebih dahulu menceritakan dimana ia menuntut ilmu hukum.
Dan Hotland juga menceritakan suka dukanya, setelah ia menjadi seorang pengacara di Kota Dumai, bahwa ia selama 1 Tahun lebih yaitu pada Tahun 2016 menjadi pengacara Klien tanpa dibayar melalui Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri Dumai.

Selain itu juga, Hotland menyampaikan, bahwa ia selama 1 Tahun menggunakan kendaraan sepeda motor yang susah di engkol untuk dihidupkan mesinnya, sehingga membuat sepatu barunya, hanya bertahan 2 minggu, akibat mengengkol mesin kendaraan sepeda motornya yang susah hidup tersebut.

Hotland juga menyampaikan, bahwa ia pada Tahun 2018 lalu, mengikuti Pelajaran Hukum Sengketa Pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK). Dari 150 peserta pengacara, ia salah satu pengacara yang ikut mengenai Sengketa PILKADA di MK dari Kota Dumai.

"Saya sangat berterimakasih kepada Jajaran FORGAN, telah mempercayai saya untuk menjadi narasumber Hukum di acara yang di gelar FORGAN," ucap Hotland, Kamis (29/08/2019).
Hotland menjelaskan dalam materinya, bahwa Undang-undang yang sering menjerat wartawan saat ini sering terjadi adalah UU ITE. Sebab, saat ini di zaman technologi para Jurnalis lebih dominan menulis berita melalui Media Online.

"Kita sering mendengar, bahwa ada juga wartawan yang masuk penjara akibat dari pemberitaan yang diterbitkannya. Sebab berita yang diterbitkan terindikasi melanggar Kode Etik Jurnalistik, sehingga si penerbit berita dijerat pasal UU ITE." jelasnya.

"Dan mengenai UU ITE, tidak hanya dapat menjerat wartawan, akan tetapi bagi siapa saja. Sepanjang ia mendistribusikan transaksi elektronik, yang mengakibatkan merugikan seseorang tanpa diketahui kebenarannya," imbuh Hotland.
Namun, menurut Hotland, bahwa untuk menjerat seseorang hingga ke Pengadilan dengan pasal UU ITE tidaklah mudah.

"Profesi wartawan tidak terlepas dengan materi hukum, sebab banyak berita yang diterbitkan ada kaitannya dengan hukum. Seperti contoh, berita seorang pembunuh, dan ditangkap kepolisian, pasti akan berkaitan dengan hukum," kata Hotland.

Hotland juga menjelaskan, bahwa materi yang disampaikan tersebut, selalu berkaitan dengan Wartawan.

"Semoga, sejak dari pukul 10:00 hingga Pukul 15:30 Wib hari ini, dengan materi yang saya jabarkan kepada jajaran FORGAN dapat bermanfaat. Sehingga para jajaran wartawan yang tergabung di FORGAN dapat menjadi wartawan profesional dan paham hukum." tutup Hotland Thomas Sianturi SH.




Rilis: Humas FORGAN, Zulkifli