Ticker

6/recent/ticker-posts

H Syamsul Serahkan Bukti Baru Kepada Hakim



ROKAN HILIR- Pegadilan Negri Rohil kembali menggelar Sidang Peninjauan Kembali (PK) No.: 1/Pdt.PK/2019/PN. Dengan agenda menyerahkan Novum atau bukti baru yang di ajukan oleh H. Syamsul Als Cupak melalui Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus, SH Dkk. Pihak termohon saudara Kirno SE dan Kim Sun, Rabu 7 Agustus 2019 Pukul 11.30 Wib.

Tiga (3) berkas bukti baru (Novum) berupa SKGR dan Sertifakat lahan perkebunan sawit seluas lebih kurang (4) hektare dalam permohonan PK serta bukti surat pernyataan tersebut langsung diserahkan melalui Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus, SH Rahmat Al Amin, SH, dan M. Jefri Saragih SH. Selain tiga bukti baru itu, Pemohon tereksekusi juga menghadirkan Dua (2) orang saksi selaku sepadan lahan objek terperkara yaitu Kailani dan Gino 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Hanafi Insya SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Esra Rahmawati SH, sempat mengambil sumpah kedua saksi dan meminta keterangan terkait kapan melihat dan mengetahui kembali SKGR dan Sertifikat tanah milik mereka yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil. 

" Saya melihat SKGR milik saya pada Minggu (5/5/2019) kemarin, dan pernyataan yang saya buat tidak ada paksaan atau bujuk rayu dari siapapun, dan pada sidang beberapa tahun lalu saya selaku sepadan tidak pernah dipanggil atau dilibatkan menjadi saksi," kata saksi Khailani.

Senada diungkapkan saksi Gino (68). Menurutnya, ia sepadan dengan H. Syamsul alias Cupak. "Saya tidak pernah sempadan tanah dengan yang namanya Kimsun (termohon) dan saya juga tidak dipanggil dalam perkara sebelumnya untuk diminta keterangan dari pihak manapun," Ungkapnya 

Setelah mendengarkan keterangan saksi, dan meneliti surat-surat yang diajukan. Hanafi Insya SH MH mengatakan, bahwa pihaknya menerima surat-surat untuk acuan PK tersebut. "Selanjutnya, surat-surat ini akan kami kirimkan ke Makamah Agung ( MA ), dan MA akan menilai surat-surat ini nanti," kata Hanafi sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang .

Diluar sidang, Ahli Waris yang hadir pada saat itu Jhonny Charles, BBA MBA didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa, dahulu pada tahun 2007 setelah di gugat oleh penggugat dalam perkara No. : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl ada kejanggalan seperti objek tanah seluas (4) Hekatare yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil.

Hebatnya, yang di persengketakan menurut Jhony Charles tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali. Dimana  dalam surat pernyataan Syafril Tambusai sebagai penjual kepada Zulmiati, lalu di jual kembali kepada Kirno dan Kimsun. 

" Sehingga surat pernyataan tersebut membuktikan bahwa objek yang di jual oleh Syafril kepada Zumiyati dan sekarang milik Kirno dan Kimsun beralamat di jalan menuju ke Sedinginan yang tepatnya berada di belakang rumah makan H. Sholah," beber Jhony Charles. 



Lebih jauh Jhony Charles mengatakan bahwa, dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul alis Cupak dari Almarhum Godo. Akan tetapi pada saat penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Almarhum Godo tidak dilibatkan (turut tergugat) dan masih banyak lagi.

" Pada saat itu juga ada kejanggalan yang tidak masuk akal lagi tanah di persengketakan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun serta tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yang telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun," terang Jhony Charles. 



Lebih aneh lagi, lanjut Jhony Charles, ayahnya atas nama H. Syamsul alias Cupak tidak pernah sekalipun diminta keterangan oleh penyidik oleh inisial DS saat itu. "Jangankan diminta keterangan, surat pemanggilan saja tidak pernah sampai kepada ayah saya, dan kalau kurang percaya tanya itu ayah saya masih hidup," tegas Jhoni.



Sumber: okeline.com.
Editor: Toni Octora.