Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Pembiaran, Kabiro erapublik.com Minta Kapolres Asahan Copot Kapolsek Sei Kepayang

Robi Siregar
Kabiro erapublik.com

Asahan - Praktek modus perjudian ikan golden  yang beroperasi secara terang terangan beberapa bulan ini terakhir dengan modus hiburan 'judi ikan' di daerah kecamatan sei nangka tepatnya di bawah titi patembo membuat kabiro erapublik merasa kesal dengan kinerja aparat penegak hukum asahan di nilai kalah dengan bandar perjudian tersebut.

Game ikan merupakan salah satu permainan yang di minati oleh masyarakat dan pemuda yang belakangan ini menjadi tren di Indonesia khususnya di daerah asahan.

bisnis perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan yang berlogo "Star Game " atau game ikan ini sering di hampiri pemuda dan di 'minati' masyarakat yang konon katanya bisa mendapat keuntungan jika berhasil menembak ikan yang di tukarkan melalui koin.

modus 'judi ikan' yang di lakukan tertutup ini seolah Kapolsek Sei Kepayang seakan tutup mata dan di duga melakukan pembiaran sehingga tidak tersentuh oleh hukum.

contohnya saja di daerah Asahan tepatnya di bawah titi patembo judi ini juga di duga meresahkan masyarakat dan seolah olah ada pembiaran dari pihak penegak hukum dan di duga kebal hukum terhadap pengusaha 'game ikan' sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat wilayah asahan.

Menurut Kabiro Erapublik.com Robi S.Siregar SH mengatakan Kapolsek sei kepayang hendaknya jangan membiarkan kegiatan yang di duga bermodus game ketangkasan atau tembak ikan berlogo 'star game' itu dan dinas perizinan harus mencabut izinnya dan meminta satpol pp agar segera membongkar usaha tersebut.

"kami melakukan pengumpulan bukti berupa vidio dan menduga dengan asyiknya para konsumen memainkan game ketangkasan ini, ini jelas pidana, merusak moral jika di biarkan, kapolsek tutup mata dengan game ikan alias judi game ketangkasan tersebut Kita meminta kapolres agar segera copot kapolsek sei kepayang karena di duga membiarkan tempat itu dan mencoba bermain mata dengan pengusaha judi ikan," ujarnya

tidak hanya itu, pengusaha game zone di  di duga melanggar undang undang tindak pidana perjudian dengan pasal 303.
"kita akan laporkan kegiatan itu karena di duga melanggar tindak pidana perjudian," tandas Robi

Penulis : R.Riski