Ticker

6/recent/ticker-posts

WS Di Duga Menanam Sawit Di Lahan Kawasan HPT


ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil Kembali menggelar sidang Pidana terkait dengan perambahan Hutan seluas (19) Ha, di Desa Kota Parit Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil dengan tersangka Wilyam Salim Alias Akiong dengan agenda keterangan Tiga (3) orang saksi, Senin 01 Juli 2019 sekKira Pukul 11.30 Wib.

Menurut keterangan saksi Abdul Aziz," pada itu kami diperintahkan oleh pimpinan, bahwa ada laporan pelanggaran di perbatasan pada Bulan Oktober Tahun 2016, hasil investigasi kami dilapangan, kami menemukan bekas lahan yang terbakar, dan kami terus menelusuri dan kami menemukan Dua (2) alat Eskavator," jelas saksi Aziz.

" Setelah itu kami mengamankan alat tersebut, setelah itu kami menjumpai mandor yang bekerja pada saat itu saudara Miswar, karena lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan HPT. Setelah Pukul 22.00 Wib malam, pak Akiong membawa surat-surat lahan tersebut kepada kami," papar saksi Aziz.

Menurut keterangan saksi Mizwar," pada saat itu saya bekerja sebagai Mandor pak, anggota yang bekerja menanam sawit sebanyak (17) orang. Gaji saat Pada saat itu sebesar Rp. (7) Juta, dan untuk Eskavator itu gunanya untuk membuat galangan api pak," ujar saksi Mizwar.

Majelis hakim dipimpin oleh ketua Faisal SH MH dan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH, M Hanafi Insya SH MH, dan panitra pengganti Harmy Jaya SH serta jaksa penuntut umum Reza Reski Fadillah SH.



Editor: Toni Octora.