Ticker

6/recent/ticker-posts

Truck Bermuatan Melintas di Jalan Larangan, Penjelasan Dishub Kampar Tak Seirama


KAMPAR - Sebagaimana diketahui bersama, demi memberikan rasa kenyamanan masyarakat di jalan raya, Bupati Kampar telah mengintruksikan larangan kendaraan truck melintasi jalan dalam kota.

Namun ironisnya, larangan ini terkesan masih kurang diindahkan oleh pengusaha yang menggunakan transportasi kendaraan jenis Truck.

Pantauan awak media, Jum'at, (12/7/19) sekira pukul 21.30 WIB, kendaraan jenis truck besar yang bermuatan masih melintasi jalur yang telah dilarang oleh Pemkab Kampar, yakni melintas di jalan raya pekanbaru-bangkinang, tepatnya di depan Batalyon Bima Sakti 132/Salo, dan juga ada yang melintas di jalan M. Yamin, tepatnya jalan di sekitaran Stanum.

Menurut narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, diduga ada tebang pilih tilang yang dilakukan oleh Dishub kabupaten Kampar, pasalnya ada kendaraan truck melintas yang ditilang, dan ada yang terkesan dibiarkan.

Sementara itu, Kadishub Kampar melalui Sekretaris Dishub Kampar, Kholis saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penindakan tilang terhadap kendaraan truck melintasi jalur kota yang telah dilarang.

"Hari ini saja, kami sudah menilang 3 kendaraan Truck yang melintasi jalan yang telah dilarang untuk dilintasi truck," tegas Kholis.

Dijelaskan Kholis, namun tetap ada kelonggaran yang diberikan, yakni diatas pukul 22.00 WIB kendaraan truck diperbolehkan melintas jalan yang telah dilarang dilintasi tersebut.

"Pukul 22.00 WIB, petugas Dishub yang berjaga di jalan yang dilarang dilintasi oleh truck sudah kita perbolehkan pulang, dan kendaraan truck kembali boleh melintasi jalan tersebut," terang Kholis.

Ironisnya, waktu diperbolehkannya melintas kendaraan truck yang disampaikan oleh Dishub Kampar melalui Sekretaris Dishub Kampar tersebut tidak seirama dengan pantauan awak media terkait waktu melintasnya kendaraan truck.

Pantauan awak media, kendaraan truck melintas pada sekitar pukul 21.30 WIB, sementara zona waktu diperbolehkannya truck melintas jalan tersebut, diatas pukul 22.00 WIB.

Penulis : Canggih