Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Satres Narkoba Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kamarnya



ROKAN HILIR- Tim Satres Narkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kamar Rumahnya, Senin 01 Juli 2019 sekira Pukul 11.30 di Jalan Kamboja Kep. Ujungtanjung Kec. Tanah Putih, berdasarkan LP/A/126/VII/2019/Riau/Res Rokan Hilir/Res-Narkoba.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Kep. Ujungtanjung Syahputra (29) Alias Kanzen Bin Jon Azhar, yang beralamat diJalan Kamboja Kep. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir

Adapun saksi-saksi pada saat penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika di Jalan Kamboja Kep. Ujungtanjung yaitu, Firmansyah yang beralamat di Aspol Polres Rohil, M Ikhsan Pratama, yang beralamat di Aspol Polres Rohil.

Barang bukti (bb) yang ditemukan di (tkp) pada saat penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu, Satu (1) buah kotak rokok Merk Magnum Mild berwarna biru, Satu (1) paket berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis shabu, Dua (2) plastik bening ukuran sedang, Satu (1) buah sekop plastik yang diduga digunakan untuk penyalahangunaan Narkotika jenis shabu, Satu  (1) buah timbangan berwarna hitam, Satu (1) Unit Handphone Merk Samsung berwarna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba Akp Herman Pelani SH mengatakan," kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu teraebut tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 01 Juli 2019, sekira Pukul 09.00 Wib.

Tim Opsnal Satarkoba Res Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, di sebuah Rumah yang terdapat di Jalan Kamboja Kec. Tanah Putih Kab. Rohil sering terjadi transaksi penyalahgunaan yang diduga Narkotika jenis shabu. 

Kasat Narkoba Akp Herman Pelani SH memeritahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap daerah kamboja tersebut. Pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2019, sekira Pukul 11.30 Wib dilakukan penggerebekan di sebuah Rumah terlapor yang berada di Jalan Kamboja Kep. Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.

Pada saat itu ditemukan terlapor sedang berada di dalam Kamar rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan berupa Satu (1) buah kotak rokok Merk Magnum Mild berwarna biru yang di dalamnya terdapat Satu (1) paket berisi butiran kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (2,36) Gram.

Dua (2) plastik bening ukuran sedang, Satu (1) buah sekop plastik yang diduga digunakan untuk penyalahangunaan Narkotika jenis shabu, Satu (1) buah timbangan berwarna hitam dan Satu (1) Unit Handphone Merk Samsung berwarna hitam. Kemudian terlapor dan semua barang bukti (bb) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.





Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.