Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Satnarkoba Polres Rohil Ciduk Pengedar Sabu Di Kebun Sawit



ROKAN HILIR- Tim SatNarkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu di Kebun Sawit Jalan Ahmad Yani Gang Mushola daerah Suka Rukun Kep. Bagan Batu Barat Kec. Bagan Sinembah, pada hari Rabu 17 Juli 2019 Pukul 15.30 Wib.

Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Kep. Bagan Batu Barat Riswan Rambe (47) Alias Iwan Kaca, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang Mushola, daerah Suka Rukun Kec. Bagan Sinembah.

Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu, (12) bungkus atau paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor (10,21) Gram, Satu (1) buah dompet warna merah muda, Satu (1) buah timbangan digital warna abu abu silver, Satu (1) Unit Hand Phone Merk VIVO warna Mito hitam.

Dua (2) buah Bong botol kaca disambung selang kecil dan pipet, Dua (2) buah kaca Pirex, Dua (2) buah pipet ujung runcing, Empat (4) bungkus plastik bening klip merah berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil, Satu (1) buah plastik asoy warna hijau.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Rabu 17 juli 2019, Pukul 15.30 Wib.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, seorang laki-laki bernama Riswan Rambe atau biasa dipanggil Iwan Kaca merupakan seorang pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Suka Rukun Bagan Batu, lalu guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Maka didapatkan informasi lanjutan mengenai keberadaanya pada saat itu bahwa palaku sedang berada didalam kebun sawit tepi jalan di Gang Mushola Suka Rukun yang tidak jauh dari rumahnya, lalu sekira Pukul 15.30 Wib, tim bergerak cepat melakukan penangkapan. Yang mana awalnya pelaku mencoba lari tapi berhasil ditangkap.

Pada saat pemeriksaan tempat sekitar Kebun sawit (tkp) dan dengan pengakuan pelaku sendiri, selanjutnya ditemukanlah sebuah plastik asoy warna hijau berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak (12) paket dan benda lainnya diduga terkait yang kepemilikan atau penguasannya diakui oleh pelaku.

selanjutnya pelaku dan barang bukti (bb) di bawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut.




Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.