Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polsek Pujud Ungkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia



ROKAN HILIR- Tim Opsnal Polsek Pujud telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan ya BG mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Hari Selasa 02 Juli 2019 Pukul 00.30 Wib, di Perumahan Kelompok Tani Dusun Pondok Cabe Kep. Akar Belingkar Kec. Tanjung Medan, berdasarkan LP/B/33/VII/2019/Res Rohil/Sek Pujud, Rabu 03 Juli 2019.

Pelaku penganiayaan terhadap Bejo (19) tersebut merupakan warga Perumahan Kelompok Tani yaitu, Puni Nduru (28), dan Hari Yanus Jhay (21) yang beralamat di Perumahan Kelompok Tani Kep. Akar Belingkar Kec. Tanjung Medan.

Adapun saksi-saksi yang berada temoa t kejadian perkara (tkp) yaitu, Mudi Sucipto (45) yang beralamat di Kep. Sei Meranti Darussalam, Pernis Tamba (45) yang beralamat di Sei Meranti, dan Roy Andi Sabar Gurning (40), yang beralamat di Sei Meranti. Sedangkan barang bukti (bb) yang ditemukan di tkp yaitu, Satu (1) bilah pisau, Satu (1) Unit Sepeda Motor Mega Pro warna hitam, hasil visum.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK mengatakan," kronologis kejadian penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Senin Tanggal 01 Juli 2019 sekira Pukul 15.00 Wib.

Bejo (19) dan Petnis Tamba bersama-sama minum Tuak di warung Tuak Petnis Tamba di Dusun Jadi Mulya Kep. Sei Meranti Kec. Tanjung Medan, pada hari Selasa Tanggal 02 Juli 2019 sekira Pukul 00.30 Wib. Ke Dua (2) pelaku selesai minum tuak dan melakukan pembayaran kepada pemilik warung tuak, melihat hal tersebut, korban Bejo (19) menyampaikan kepada pelaku Petnis Tamba untuk ikut numpang pulang kerumahnya.

Kemudian ke Dua (2) pelaku mengajak Bejo (19) dengan berboncengan Tiga (3), di perjalanan menuju pulang, Bejo (19) menyampaikan bahwa, pelaku Puni Nduru jangan sok Preman kau," ucapnya. Mendengar hal tersebut pelaku Puni Nduru tidak senang kemudian menyuruh Pelaku Hari Yanus Jhay untuk berhenti di Simpang Blok 1 A kebun Kelompok Tani RKT.

Kemudian Puni Nduru mengajak kami untuk tidur di rumah abangnya Suka Hari Nduru, setelah Bejo berbaring di lantai, kemudian pelaku Puni Nduru menikamkan sebilah pisau kepada perut Bejo sebanyak Satu (1) kali kemudian pelaku membuang pisau di belakang rumah abangnya dan bergegas meninggalkan korban.

Pada hari Selasa Tanggal 02 Juli 2019 Sekira Pukul 10.00 Wib, Bhabinkamtibmas mendapat laporan masyarakat bahwa, adanya korban  penganiayaan sedang di rawat di bidan Buk Dian, dan menyarankan agar korban di bawa kerumahnya sakit atau puskesmas.

Atas kejadian tersebut Personil Polsek Pujud melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (tkp) dan sekira Pukul 17.00 Wib, telah di lakukan penangkapan terhadap ke Dua (2) pelaku yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia (MD) terhadap korban, saat ini ke Dua (2) pelaku di amankan di Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah adanya laporan telah terjadinya penikam di Km 02 dalam, yang di lakukan orang yang tidak di kenal, kemudian anggota Polsek Pujud langsung melakukan lidik kelapangan, dan berdasarkan keterangan saksi, korban pulang minta tompangan dan  pulang sama-sama dengan ke Dua (2) tersangka. 

Setelah mengetahui identitas tersangka, anggota Polsek Pujud langsung melakukan pengintaian dan penagkapan terhadap kedua tersangka beserta menyita barang bukti, dan ketika ke Dua (2) tersangka di amankan. Tersangka mengakui perbuatan mereka. Adapun unsur terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan orang meningal dunia tetsebut, ialah karena tersinggu di bilang preman.





Press Release: Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.