Ticker

6/recent/ticker-posts

Tersangkut Kasus Judi, Anie Alias Mia Jalani Sidang Perdana



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil kali menggelar sidang Pidana terkait kasus Perjudian atas nama Ani Alias Nia (42), dengan agenda pembacaan dakwaan, yang terjadi di Kec. Bangko, Rabu 03 Juli 2019 Pukul 16.45 Wib.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa Anie Alias Mia  diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Kasus ini berawal dari penangkapan dari Polsek Bangko terhadap  terdakwa Anie Alias Mia terkait Kasus Perjudian Cap Jie Kie.

Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2019 sekira Pukul 15.30 Wib bertempat di Rumah terdakwa Jalan Pahlawan No. 33 F Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Anggota Opsnal Polsek Bangko yang disaksikan oleh saksi Sumarno Alias Acong melakukan pemeriksaan terhadap Anie tepatnya didalam kamarnya.

Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan Satu (1) Unit Handphone merk Oppo type F1s warna Gold kombinasi Putih, Satu (1) Unit Handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam, 1 Unit handphone Nokia warna hitam kombinasi biru serta uang sebesar Rp. (1.030.000).

Satu (1) buah pena warna biru, Satu (1) lembar kalender cina yang terdapat tulisan pasangan judi jenis cap jie kie  yaitu an se : 15, ose : 5, ang pau : 20, o pau ; 20 total (60), yang merupakan alat-alat dan uang terkait perjudian Cap Jie Kie  yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.

Bahwa dalam Perjudian Jenis Cap Jie Kie tersebut, terdakwa berperan sebagai menerima pemasangan angka melalui handphone baik melalui penelfon langsung, SMS ataupun We Chat, dengan cara memasangnya yakni ang se : Rp.(5.000), Ose : Rp. (5.000), ang pau : Rp. (20.000) dan o pau : Rp (20.000,).

Minimal pemasangan angkanya Rp. 5.000 apabila menang akan mendapatkan Rp.50.000 untuk sekali putaran, dimana pemasangan Cap Jie Kie akan diputar sebanyak 4 kali putaran dalam sehari yakni jam 11.00 wib, jam 15.00 wib, jam 19.00 wib dan 23.00 wib, kemudian uang hasil pemasangan judi cap jie kie tersebut disetor kepada Sdri. U A Als Ambu (termasuk dalam daftar pencarian orang).

Sedangkan terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar 5 % dari hasil permainan judi Cap Jie Kie atau rata-rata Rp. 100.000 setiap harinya,  dengan sistem pembayaran pemasangan angka cap jie kie yakni melalui handphoe tidak dibayarkan langsung kepada terdakwa melainkan pemasang kirim angka terlebih dahulu melalui Handphone.

Selanjutnya apabila pemasang tidak menang maka langsung dibayar diantar ke Rumah terdakwa, apabila sipemasang menang, maka uang langsung dipotong dengan nomor angka yang sudah dipasang yang mana uang tersebut diambil langsung kerumah terdakwa.

Bahwa permainan Cap Jie Kie dengan taruhan sejumlah uang termasuk perjudian, dimana nomor-nomor tebakan yang dibeli atau dipesan tersebut belum tentu tepat kena atau keluar, pada saat pemutaran-nya, hanya bersifat untung-untungan dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan permainan judi jenis Cap Jie Kie tersebut dengan perjudian tersebut sebagai pencarian terdakwa sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Majelis hakim dipimpin oleh ketua N Faisal SH MH, hakim anggota Sondra Mukti SH dan Boy Sembiring SH, panitra pengganti Merlin Gresli Siregar SH, penasehat hukum terdakwa Andi Nugraha SH dan Romiyadi SH.




Editor: Toni Octora.