Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa: Lahan Yang Terbakar Hanya 8 Rantai, Dan Lahan Dataran Tinggi



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil kembali menggelar sidang Pidana terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (Katlahut) yang dilakukam oleh terdakwa Apiludin dengan agenda mendengarkan Empat (4) orang saksi yaitu, Zulkifli Aritonga, I Rambe, Herianto, Saiful, Selasa 30 Juli 2019 Pukul 17.30 Wib.

Sebelum mendengarkan Empat (4) orang saksi, Jaksa penuntut umum (Jpu) David Riadi SH bacakan bukti keterangan surat Keterangan saksi ahli Perkebunan Kab. Rohil Prof H. Ibnu Hajar, SP," fungsi perkebunan ada Tiga (3)," jelas Jpu. Atas bacaan bukti dari Jpu, kuasa hukum terdakwa akan  menanggapi keterangan saksi saat sidang agenda Pledoi nantiknya.

Menurut keterangan terdakwa Apiludin," pada saat itu ia di Rumah, setelah itu ia dipanggil dan bersama-sama masyarakat sebanyak (20) orang termasuk perangkat Desa memadamkan api, kejadian tersebut pada hari Jum'at tanggal 15 Maret Pukul 11.00 Wib siang sudah tidak ada api lagi," jelasnya.

" luas lahan yang terbakar lebih kurang Delapan (8) Rante, pada saat dilakukan pembakaran, saya sudah memasang galangan api, tanah yang terbakar tersebut merupakan tanah darat, dan sebelum membakar saya juga membuat paret untuk galangan api ," papar terdakwa.

Menurut keterangan saksi Zulkifli Aritonga," pada saat kebakaran di lokasi warga sudah banyak, dan keadaan api pada saat itu hampir 50% api mulai padam," ungkap saksi.

Sedangkan saksi Herianto mengatakan," pada saat kejadian saya ikut memadamkan api, dan warga ikut beramai-ramai melakukan memadamkan api, kebun tersebut saya yang mengelola," dan kondisi tanah yang dibakar sudah diberikan galang api dan api pun sudah padam,"  papar saksi.

Menurut keterangan saksi I Rambe," lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan Karet, yang menderes lahan tersebut namanya pak Sukimin, lahan yang terbakar hanya sebagian pak," ungkap saksi I Rambe.

Majelis hakim dipimpin langsung oleh ketua PN Rohil M Faisal SH MH, hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH, Boy Sembiring SH, jaksa penuntut umum (Jpu) Maruli Tua Sitanggang SH, dan penasehat hukum terdakwa Heryanto SH C.P.L, Suhardi SH C.P.L.C, Hanafi SH C.P.L.C.




Editor: Toni Octora.