Ticker

6/recent/ticker-posts

Satlantas Polres Rohil Gelar Razia Di Pos Lantas Ujung Tanjung


ROKAN HILIR- Guna untuk pengantisipasian tertib berlalu lintas khusus motor roda Dua (2), serta kelengkapan surat-surat kenderaannya, jajaran Satlantas Polres Rokan Hilir gelar razia di Pos Lantas Ujung Tanjung Jumat 26 Juli 2019 yang dimulai Pukul 07.30 Wib.

Razia ini dipimpin Kanit Regident Ipda Refa Lutfiana STr.k didampingi PS Kanit Turjawali Aiptu JJ Zebua serta dibantu personil lantas lainnya. Razia ini sengaja dilakukan dipos ujung Tanjung mengingat daerah tersebut, posisinya di persimpangan jalan lintas Sumatera dan simpang jalan lintas umum menuju kita Bagan Siapiapi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Lantas Akp David Richardo Sik ketika dikonfirmasi Telp genggam membenarkan akan razia tersebut, dimana razia merupakan tugas satuan lantas untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan jika ditemukan pelanggaran tata tertib berlalu lintas di jalan lintas umum atau jalan raya," jelas Akp David Richardo SIK.

Kita melakukan razia untuk melakukan penertiban terhadap pemakai jalan lintas umum, untuk razia hari ini Jumat 26 Juli 2019 kita memfokuskan Kenderaan bermesin roda Dua (2), dikarenakan banyaknya ditemukan Kenderaan motor roda Dua (2) yang kurang memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan berlalu lintas, seperti anak anak belum layak  mengendalikan motor roda dua, selanjutnya razia hari ini banyak pelanggaran ketententuan lalu lintas yang kita temukan," papar Akp David Richardo SIK.

Seperti  tanpa pakai Helm, tidak melengkapi surat- surat kenderaan dalam membawa motor dan tidak memiliki kaca spion, sehingga kita lakukan penilangan surat-surat kenderaan dan jika tidak membawa dan dapat menunjukkan  bukti keabsahan kenderaan, dalam kepemilikannya tentu kita lakukan pengamanan Kenderaan tersebut sesuai tupoksi," tegasnya.

Lanjut David Richardo SIK mengatakan, kita sudah berulang kali memberikan teguran kepada pemakai kenderaan motor roda Dua (2) untuk menperlengkapi surat-surat dan alat pengaman, bila bepergian agar tidak terganggu dalam tujuan yang dimaksudkan, saat patroli keamanan lintas, akan tetapi teguran tersebut kurang ditanggapi, makanya kita langsung lakukan tindakan sesuai ketentuan. Peraturan lalu lintas," pesan Akp David Richardo SIK.



Sumber: suarariaupost.com.
Editor: Toni Octora.