Ticker

6/recent/ticker-posts

Polresta Barelang Menangkap Seorang Oknum Guru SD Di Batu Aji



BATAM - Seorang Oknum Guru SDN 03 diBatuaji di tangkap pihak Satresnarkoba Polresta Barelang, lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Selasa (9/7) malam, di Pasar Melayu, Batuaji.

Penangkapan terhadap Samsul Arifin (38) ,sebagai pegawai negeri sipil (PNS), setelah ia membeli barang narkotika tersebut di Daerah Kampung Aceh Simpang Dam, di Kelurahan Mukakuning untuk dikonsumsinya sebelum mengajar.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki SIK mengatakan, peredaran narkoba saat ini telah mengkhawatirkan, hingga merambah kepada semua kalangan orang dewasa, remaja, serta ke anak anak.

“Penangkapan terhadap seorang guru ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Kota Batam. Sebab seorang guru yang selama ini menjadi contoh bagi murid muridnya malah tersangkut dikasus penyalahgunaan narkotika. Sehingga, harus berurusan dengan kepolisian,” ungkap Kombes Hengki, Kamis (11/07/2019) siang,saat ekspos di Satresnarkoba Polresta Barelang.

Menurutnya, saat ini penyalahgunaan narkoba tidak saja hanya melanda para generasi muda, namun juga sudah menyasar ke sekolah yang meliputi guru, maupun di aparatur sipil negara lainnya, yang seharusnya menjadi panutan.

Bagaimana tidak, sosok seorang guru dengan seharusnya ia jadi panutan malah terjerembab dalam kasus narkoba yang jadi musuh seluruh masyarakat,” ungkap Kapolresta Barelang.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sabu itu dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Bahkan (SA) kerap mengkonsumsi sebelum pergi berangkat kerja dan mengajar,” paparnya.

“Tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Pendidikan. Dan ini yang sangat dikhawatirkan  Jika seorang guru mengonsumsi narkoba dalam mengajar.bisa memicu kekerasan maupun perbuatan lainya. Sehingga, sangat membahayakan bagi murid, siswa dan pengajar,” ujar Kapolresta Barelang, didampingi Kasatnarkoba, AKP Abdul Rahman SIK, serta Kapolsek Belakangpadang, AKP Ulil Rahim. S.Kom.

“Barang bukti (BB) yang diamankan itu hanya seberat 0,4 gram saja. Namun, jangan di lihat atas banyak atau sedikitnya barang buktinya. Tetapi, narkoba merupakan musuh bersama, yang dapat merusak Generasi Muda Bangsa Indonesia untuk kedepan. Didalam penindakkan hukum," pungkasnya.

"SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), UU KUHP Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, serta terancam minimal 4 tahun dan paling maksimal 14 tahun penjara,” pungkasnya



Penulis: G. Sinurat