Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum Perangkat Desa Kuok Diduga Pungut Biaya Pengurusan SKT, Kades Terkesan Mengelak

Ilustrasi

KAMPAR - Oknum Perangkat desa Kuok kecamatan Kuok diduga melakukan pemungutan biaya pengurusan surat tanah (SKT) sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) terhadap sejumlah masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya.

Kepala Desa Kuok, Kharisman atau yang kerap disapa Andis ketika dikonfirmasi Erapublik.com, Rabu (10/7/19) terkesan berdalih bahwa tidak pernah ada melakukan pemungutan terkait pengurusan surat tanah seperti yang dituduhkan.

"Tidak pernah ada pak, saya sudah tanya kepada semua perangkat desa, dan pengakuan perangkat tidak ada melakukan pemungutan seperti yang dituduhkan, dan bahkan selama ini tidak ada keluhan masyarakat yang sampai kepada pemerintah desa terkait pengurusan surat tanah yang dimaksud," ujar Andis.

Ketika hendak ditemui wartawan untuk konfirmasi langsung sekaligus mengambil foto kepala desa guna pemberitaan, kepala Desa Kuok terkesan mengelak, seolah-olah ada yang disembunyikan dari wartawan.

Sementara itu, jawaban kades Kuok kepada awak media berbanding terbalik dengan data audio visual yang dimiliki awak media terkait dugaan pemungutan biaya pengurusan surat tanah (SKT) yang diduga dilakukan oleh perangkatnya dan disinyalir turut ada keterlibatannya selaku kepala Desa Kuok.

Terkait dugaan pemungutan biaya pengurusan surat tanah (SKT) ini akan terus ditelusuri oleh awak media Erapublik.com.

Penulis : Canggih