Ticker

6/recent/ticker-posts

LBH Mahatva Gelar Penyuluhan Hukum, Ini Kata Cutra Andika SH:



ROKAN HILIR- Setelah sebelumnya sukses menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019, kini LBH Mahatva dibawah kepemimpinan Kalna Surya Sir SH menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2017.

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam acara ini bertindak sebagai Narasumber yaitu Ketua Dewan Pengawas LBH Mahatva Bung Cutra Andika SH (BCA), dengan moderator Kalna Surya Sir SH yang merupakan Ketua LBH Mahatva atas fasilitasi Deswan Siregar SH selaku Ketua Panitia bersama tim kepanitiaan lainnya.

Cutra Andika SH yang merupakan putra kelahiran Kepenghuluan Pasir Putih yang sekarang sudah dimekarkan menjadi Pasir Putih Barat ini dalam pemaparannya menyampaikan bahwasanya sejak disahkannya UU Bantuan Hukum masyarakat kurang mampu yang tersangkut masalah hukum pidana dapat didampingi secara cuma-cuma oleh advokat yang tergabung dalam LBH Mahatva.

Yang mana LBH Mahatva adalah salah satu LBH yang sudah dinyatakan lolos verifikasi sejak tahun 2013 oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang saat sekarang ini diisi oleh (14) orang Pengacara yang berintegritas.

Cutra melanjutkan bahwasanya," dalam perkara pidana warga Negara berhak untuk mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum dari Penasihat Hukum sejak proses penyidikan hingga di Pengadilan," jelasnya.

Selain dari pada itu, LBH Mahatva juga berwenang untuk mendampingi atau mewakili masyarakat dalam mengajukan gugatan warga negara melawan Pemerintah yang dalam istilah hukumnya disebut sebagai "Citizen Law Suit"," papar Cutra Andika SH.

" Karena sesungguhnya masyarakat berhak untuk mendapatkan hak-haknya yang diantaranya hak mendapatkan fasilitas pelayanan umum yang layak, sarana penerangan yang layak, sarana pendidikan yang layak, sarana ibadah yang layak, sarana transportasi umum yang layak, karena itu merupakan hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya," ucapnya.

Namun, dalam praktiknya LBH Mahatva terlebih dahulu akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengkomunikasikan kepada Pemerintah melalui instansi terkait dan DPRD," ungkap Cutra Andika SH.

Kalau Pemerintah tidak sanggup barulah LBH Mahatva turun tangan untuk melaksanakan kewajiban hukumnya.

Sebagaimana dipublikasikan akun facebook LBH Mahatva bahwasanya "Pada kesempatan Luhkum kali ini, bukan hanya masyarakat yang hadir saja yang dijadikan klien tetap LBH Mahatva, melainkan Kepenghuluan Pasir Putih juga menjadi klien tetap LBH Mahatva yang tentunya akan diberikan Sertifikat Klien Tetap" 

Akun facebook LBH Mahatva juga menyebutkan "Selamat & sukses kepada instansi Kepenghuluan Pasir Putih yang diberikan penghargaan menjadi Klien Tetap LBH Mahatva. Ini merupakan yang pertama kali dilakukan LBH Mahatva dalam sejarah berdirinya Kabupaten Rokan Hilir sejak tahun 1999".

"LBH MAHATVA BUKAN SEKEDAR KATA".





Editor: Toni Octora.