Ticker

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum Terdakwa Kurir Sabu 15 Kg Bacakan Eksepsi



ROKAN HILIR- Pengadilan Negri Rohil kembali menggelar sidang pidana dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa Jamaluddin Tanjung SH MH terkait kasus Narkotika Tiga (3) Komplotan Kurir Sabu seberat (15) Kg dengan terdakwa As Ari Alias Sari, Rudi Hartono Alias Rudi Jumitar Alias Mitar, Selasa 30 Juli 2019 Sekira Pukul 18.30 Wib.

Kuasa hukum terdakwa Jamaluddin Tanjung SH MH dalam bacaan eksepsi mengatakan," jaksa penuntut umum salah menerapkan hukum terhadap terdakwa, pasal 112 ayat 2 yang dalam dakwaan menjadi dakwaan oleh Jpu, seharusnya pasal yang tepat adalah pasal 115 ayat 1 dan 2 terkait dengan penerapan hukumnya," jelasnya.

" berbagai fakta dia atas kami kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, dan menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya," paparnya.

Atas bacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Jamaluddin Tanjung SH MH jaksa penuntut umum (Jpu) Maruli Tua Sitanggang SH meminta waktu Satu (1) minggu, atas jawaban dari kuasa hukum terdakwa.

Sidang sebelumnya Jpu mendakwa ke Tiga (3) terdakwa karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, atau Atau Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Ketua Majelis hakim langsung di pimpin oleh Ketua PN Rohil M Faisal SH MH, hakim anggota Sondra Mukti SH, Boy Sembiring SH, jaksa penutut umum (Jpu) Maruli Tua Sitanggang SH dan kuasa hukum terdakwa Jamaluddin Tanjung SH MH Dkk.




Editor: Toni Octora.