Ticker

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum Amiruddin Sinaga CS Akan Caunter Balik.



Tanjungbalai - Kuasa Hukum Amiruddin Sinaga (AS) cs , melalui Law Office “Medan legal Consultant” Robbi Shahary, SH. hari ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap AS, DP, MIS dan PS kepada Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.
“Melalui Law Office Medan Legal consultant di kuasakan kepada kami,  

Hari Ini sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga  terhadap AS, DP, MIS dan PS” Ujar Kuasa Hukum Robbi di saat di wawancarai di Mapolres Tanjungbalai saat menjenguk Para Tersangka.Selasa (03/7/2019).

Dalam pengajuan ini Advokat Robbi berharap dapat di tangguhkan penahanan kliennya, dan proses hukum tetap berjalan, mengingat kondisi AS pada saat ini harus rutin berobat rawat jalan ke Medan karena sakit yang di idapnya, selain itu juga terhadap DP sebagai seorang mahasiswa di salah satu sekolah tinggi swasta di Asahan, yang akan menjalani Ujian Akhir Semester  Tahun Ajaran  2018/2019. “Kami berharap pak AS dan anaknya bisa di tangguhkan, kami tahu Pak Amir sekarang sedang sakit, dan sedang melakukan berobat rawat jalan, apalagi anaknya masih kuliah,” Ujarnya.

Sementara itu, Menurut Kapolresta Tanjungbalai  AKBP Irfan Rifai, SH., S.Ik., kasus pengeroyokan berawal ketika oknum polisi, Briptu Wahyu Syahputra menemani kerabatnya, Junaidi dan Sarwoedi menemui AS di kawasan usahanya di Pantai Galau pada Kamis (27/6/2019) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB terkait masalah jual beli lembu.

Dijelaskan AKBP Irfan, kasus pengeroyokan berawal ketika oknum polisi, Briptu Wahyu Syahputra menemani kerabatnya, Junaidi dan Sarwoedi menemui AS di kawasan Pantai Galau terkait masalah jual beli lembu."Pelaku merasa tidak senang dengan kehadiran korban yang merupakan anggota polisi berinisial WS. Sebab pelaku merasa hanya berurusan dengan teman korban," jelasnya

Terlebih kedatangan korban dan dua kerabatnya untuk menanyakan bisnis jual beli sapi yang tidak kunjung dibayarkan AS. Dalam pertemuan itu AS meminta Junaidi seorang diri untuk masuk ke ruang kerjanya. Namun, justru turut diikuti korban yang akhirnya membuat AS tak senang dan meminta korban untuk tidak ikut campur.

Menurut Robbi, keterangan Bapak Kapolres Tanjungbalai adalah benar karena klien AS tidak senang dengan kehadiran WS sebagai pelapor dan mempunyai urusan dengan  Junaidi dan Sarwoedi bukan WS. “Atas keterangan Bapak Kaporlesta ini adalah benar, karena Klien kami (AS) merasa tidak senang dengan kehadiran WS sebagai Pelapor yang merupakan anggota polisi yang aktif bertugas di Polres Asahan, sebab menurut klien kami Pak AS merasa hanya punya urusan dengan  Junaidi dan Sarwoedi bukan WS," jelasnya

Dalam hal ini justru menjadi pertanyaan besar bagi Robbi, apakah kedatangan saudara Briptu WS sebagai Oknum Polri yang bertugas di polres asahan bersama dengan rekannya ini (Junaidi dan Sarwoedi) sebagai Colector (jasa penagih hutang) bertujuan untuk menagih uang yang menurutnya dari hasil bisnis jual beli sapi yang belum di bayar oleh pak AS ? 

Jika benar, maka Briptu WS sebagai oknum Polri tentu sudah melebihi dari kewenangannya sebagai Aparat Kepolisian. “Tentu hal ini dapat menjadi bahan bagi kami untuk membuat pengaduan ke Bid Propam terhadap saudara WS,” tegasnya.


Penulis : MFL