Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepenguluan Kasang Bangsawan Laksanakan Pemilihan Ulang


ROKAN HILIR-  Pelaksanaan Pemilihan lanjutan Kepenguluan Kasang bangsawan hari ini dilakukan pemilahan lanjutan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:391 K/TUN/2018 Tanggal 24 Juli 2018,dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.


Nomor:19/B/2018/PT.TUN-Mdn Tanggal 1 Maret 2018,dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor:55/G/2017/PTUN-Pbr Tanggal 21 November 2017, Rabu 10 Juli 2019 Pukul 11.00 Wib.

Dari hasil gugatan yang dilakukan terkait gugatan oleh Dua (2)  calon Penghulu Kasang Bangsawan terhadap Bupati Rokan Hilir H.Suyatno Amp , ditetapkan Dua (2) calon Penghulu Kasang bangsawan.

Kepala PMD Rokan Hilir melalui Kasi penataan Desa dan Pengembangan Aparatur Desa Sugianto membenarkan bahwa," hari ini pemilihan lanjutan calon pengulu dipenghuluan Kasang Bangsawan maka hari ini pemilhan lajutan 2 pasang calon pengulu yaitu Syafril SE,MSi dan Rahmawati SSi," ucapnya.

" Ke Dua (2) calon tersebut hari ini dilakukan pemungutan suara. Kita berharap mudah-mudahan seluruh proses penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan lanjutan ini berjalan aman, damai dan kondusif serta sukses sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.



Sumber: pantauriau.com.
Editor: Toni Octora.