(Dok/Foto Datariau) Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir M. Amin Spi |
ROHIL - Terkait pemberitaan media erapublik.com pada Tgl 04 Juli 2019 lalu dengan Judul "Diduga Proyek Pengadaan Kolam Ikan Percontohan, Sebabkan Kerugian Negara" diklarifikasi Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir M.Amin Spi secara langsung kepada Redaksi melalui Editor media erapublik.com Toni Octora.
Berikut link berita sebelumnya: https://www.erapublik.com/2019/07/diduga-proyek-pengadaan-kolam-ikan.html
Kadiskanlut Rohil ini menjelaskan, bahwa Proyek pembangunan dan pengadaan Kolam percontohan dan Pembenihan Ikan Nila serta pengadaan Pakan Ikan yang dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender, pekerjaan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut link berita sebelumnya: https://www.erapublik.com/2019/07/diduga-proyek-pengadaan-kolam-ikan.html
Kadiskanlut Rohil ini menjelaskan, bahwa Proyek pembangunan dan pengadaan Kolam percontohan dan Pembenihan Ikan Nila serta pengadaan Pakan Ikan yang dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender, pekerjaan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Proyek tersebut telah dilelang sesuai prosedur dan terbuka untuk umum, setelah dilelang maka ditentukanlah pemenangnya oleh LPSE," ucap Kadiskanlut kepada Editor erapublik.com, Rabu (17/07/2019).
"Dan proyek tersebut juga pernah ditanya oleh Kejaksaan Rohil, dan sudah dijelaskan semuanya sewaktu pihak Kejaksaan turun kelapangan, bahwa dari Kejaksaan proyek tersebut sesuai prosedur tidak ada permasalahan," imbuh Amin.
Menurut Kadiskanlut Rohil, bahwa dirinya mengklarifikasi pemberitaan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui informasi darinya.
(Red)
"Dan proyek tersebut juga pernah ditanya oleh Kejaksaan Rohil, dan sudah dijelaskan semuanya sewaktu pihak Kejaksaan turun kelapangan, bahwa dari Kejaksaan proyek tersebut sesuai prosedur tidak ada permasalahan," imbuh Amin.
Menurut Kadiskanlut Rohil, bahwa dirinya mengklarifikasi pemberitaan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui informasi darinya.
(Red)