Ticker

6/recent/ticker-posts

Kades Sipungguk Ketahuan Bohong, Kadis PMD Kampar Bantah Menyetujui

Drainase yang dibangun di jalan yang berstatus jalan kabupaten

KAMPAR - Terkait pemberitaan Erapublik.com yang ditayangkan sebelumnya, Senin (15/7/19)) dengan judul "Berdalih Kesepakatan, Kades Sipungguk 'Tabrak' Aturan Alokasi Dana Desa', yang mana dalam pemberitaan dijabarkan bahwa Kepala desa Sipungguk kecamatan Salo mengarahkan dana desa untuk membangun Drainase di jalan berstatus jalan kabupaten yang jelas-jelas secara aturan tidak diperbolehkan.

Ironisnya, Kades Sipungguk seolah-olah lempar batu sembunyi tangan, dengan berdalih bahwa pembangunan drainase di jalan kabupaten tersebut sudah hasil kesepakatan bersama dan disetujui oleh Dinas dan Inspektorat.

Sementara, Kepala Dinas PMD kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP.M.Si kepada Erapublik.com, Selasa (16/7/19) menegaskan bahwa tidak diperbolehkan dana desa dipergunakan untuk membangun di jalan yang berstatus jalan kabupaten.

"Secara aturan jelas, tidak diperbolehkan dana desa membangun di jalan yang berstatus jalan kabupaten, jadi tidak benar apa yang dikatakan kades bahwa dinas telah menyetujuinya," tegas Kadis.

Terkait hal ini, awak media Erapublik.com kembali mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Sipungguk melalui via Whatss App (WA) dan melalui sambungan seluler, namun sayangnya kepala desa Sipungguk lebih memilih 'Bungkam' alias tidak mendapat respon dan tanggapan apapun dari kepala desa Sipungguk. Diduga kades Sipungguk bingung dan malu karena ketahuan bohong, pasalnya apa yang disampaikannya tidak dibenarkan oleh Dinas PMD kabupaten Kampar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak inspektorat belum dikonfirmasi terkait benar atau tidaknya inspektorat menyetujui dana desa dialokasikan untuk membangun di jalan yang berstatus jalan kabupaten. 

Penulis : Canggih