Ticker

6/recent/ticker-posts

JPU Tuntut Terdakwa Herman 12 Tahun 6 Bulan



ROKAN HILIR - Pengadilan Negeri Rohil menggelar sidang Pidana atas nama terdakwa Herman Alias Lento atas kepemilikan sabu-sabu seberat (37.26) Gram dengan Agenda Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum (Jpu) pada hari Selasa 2 Juli 2019 Sekira Pukul 15.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum Reza Rizki Fadillah SH, Sedangkan Terdakwa Herman Alias Lento dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH.

Dalam Tuntutan JPU Reza Rizki Fadillah SH menuntut Terdakwa Herman Lento selama 12 Tahun dan 6 Bulan Penjara  sebagaimana yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, karena Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebelumnya Terdakwa Herman Alias Lento ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil berawal pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib, saat Terdakwa sedang istirahat dibawah kolong rumah di Jalan Bintang Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir .

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa Satu (1) botol kaca yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip merah ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, Satu (1) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan Satu (1) buah pipa besi yang didalamnya berisikan Enam (6) paket plastik klip putih berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan keseluruhan (13) bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 37,26 gram.

Satu (1) Unit Handphone Merk Nokia warna biru, Satu (1) buah handphone samsung warna putih dan uang Rp. (5.000.000,) kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sdr. CEBOL (DPO).

Bahwa barang bukti milik terdakwa herman Alias Lento adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum Daniel Pratama SH. Mengenai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum . Berapa lama Nota Pembelaan terdakwa. Jawab Penasehat Hukum kami akan ajukan Nota Pembelaan Selama Dua (2) minggu Pak Hakim.




Sumber: Wawasanriau.com.
Editor: Toni Octora.